Penambangan PT Barbarina Diduga Ilegal

  • Bagikan
Unjuk rasa penghentian aktivitas PT Barbarina di Mapolda Sultra, Jumat (26/10/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Unjuk rasa penghentian aktivitas PT Barbarina di Mapolda Sultra, Jumat (26/10/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Massa yang mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa di depan markas Polda Sultra, Jumat (26/10/2018). Mereka menuntutkepolisian menuntaskan penambangan ilegal oleh PT Barbarina Putra Sulung di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Koordinator Aksi, Dedi Walenke, mengatakan Dinas ESDM Sultra sebelumnya mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas sementara terhadap perusahaan tersebut. Namun, tidak kunjung diindahkan oleh perusahaan, justru tetap melakukan penambangan.

“PT Barbarina belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKKH) dan aktivitas penambangannya dinilai ilegal. Dampak penambangan itu, kerusakan lingkungan di sekitar wilayah PT Barbarina. ESDM pun juga membenarkan perihal ini dan sudah ada surat pemberhentian yang dikeluarkan sejak 4 Oktober 2018 lalu,” ujar Dedi, Jumat (26/10/2018).

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengungkapkan kasus PT Barbarina sampai kini masih dikoordinasikan oleh penyidik berwewenang terhadap pimpinan.

“Kita sudah terima aduan ini beberapa waktu lalu, namun untuk aduan ini masih diproses pihak penyidik untuk tindak lanjutnya,” jelas Agus di Mapolda Sultra.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan