Penampungan Lumpur PT GMS Kurang, DLH Sultra Warning Pencabutan Izin Amdal

  • Bagikan
Kepala Dinas DLH Sultra, Ir. H. Ansar (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Minimnya sedimen pond atau penampungan lumpur PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), mengakibatkan pencemaran laut di pesisir Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pencemaran laut dari aktivitas PT GMS tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terpaksa mengeluarkan surat penghentikan sementara. Surat tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan usaha pertambangan PT GMS yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara pada 23-25 September 2021 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ir. H. Ansar mengaku pencemaran laut di Laonti akibat dari minimnya sedimen pond PT GMS.

Tempat penambangan di dataran tinggi sementara sedimen pond berada di bawahnya, sehingga luapan lumpur dari penambangan tidak bisa ditampung dengan sedimen pond yang dibangun perusahaan tambang itu saat curah hujan tinggi, sehingga lumpur tersebut mengalir ke laut.

Untuk itu, PT GMS disarankan untuk menambah pembangunan sedimen pond. Jika tidak maka Analisi Dampak Lingkungannya (Amdal) akan dicabut atau tidak diperpanjang. Karena saat ini PT GMS hanya memiliki tiga sedimen pond dan itu tidak bisa menampung lumpur saat hujan deras.

“Secara teknis tiga buah sedimen pond belum cukup. Maka harus ditambah. Jika tidak, maka Amdalnya akan dicabut,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Senin (18/10/2021).

Agar lebih kuat sedimen pondnya tambah Ansar, maka pihak perusahaan harus dibuatkan bronjong dan kemudian ditaruhkan kawat duri.

“Ini untuk mencegah agar tidak terjadi lagi pencemaran laut karena penampungan lumpur akan lebih tahan ketika dipasangkan bronjong,” urainya.

Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyarankan dan meminta kepada PT GMS melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk menambah atau membangun lebih sedimen pond di area pertambangan.

Ia tambahkan, jika tidak dilakukan penambahan sedimen pond, maka dipastikan pencemaran laut akibat lumpur ore nikel akan langsung ke laut.

“Apalagi tingkat kemiringan dari area penggalian tambang menuju laut sangat tinggi,” paparnya.

Ia mengaku, selain menyarakan untuk membangun sedimen pond atau kolam sementara yang bertujuan menangkap tanah yang tererosi, juga meminta kepada pihak perusahaan untuk selalu mengosongkan atau memindahkan isi sediment pond yang telah penuh, sehingga lumpur atau limbah galian dapat tertampung kembali.

Tak hanya itu, Ansar juga telah memberikan saran kepada pihak perusahaan untuk melakukan pengapalan nikel dengan kehati-hatian, termasuk memeriksa kondisi fisik tongkang yang akan digunakan pengapalan nikel.

“Hal itu agar tidak terjadi kecelakaan tertumpahnya ore nikel yang menyebabkan laut tercemar, termasuk dapat menyebabkan korban jiwa,” urainya.

Ansar juga meminta kepada DLH Konsel senantiasa melakukan pengawasan wilayah pembukaan tambang PT GMS.

“DLH Konsel harus ketat melakukan pengawasan agar perusahaan tidak melakukan pencemaran laut, yang dapat merugikan masyarakat setempat,” tutupnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan