Penanganan Perkara Kecelakaan Dinilai Lamban, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Konsel

  • Bagikan
Penyerahan surat panggilan pada 18 November 2022 oleh penyidik kepada keluarga AL di Rumah Sakit Bahteramas Sultra. (Foto: Dok Polres Konsel)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada 27 Oktober 2022 yang dinilai lamban pihak korban dibantah Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Lakalantas di Jalan Kecamatan Palangga Selatan-Tinanggea tepatnya di jalan poros Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan pada 27 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wita telah menewaskan AS dan korban luka berat berinisial AL yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultra.

Menurut Kasat Lantas Polres Konsel, IPTU Abdul Azis Husein Lubis, pihaknya tengah menangani perkara tersebut mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga peneriksaan saksi-saksi di lapangan maupun saksi yang terlibat di kecelakaan itu.

“Tinggal satu saksi belum kita periksa, yakni AL karena menurut pihak keluarga dan kuasa hukumnya AL belum bisa memberikan keteranganya,” jelasnya, Selasa (13 Desember 2022).

Pihak penyidik Satlantas, kata dia, melakukan tindakan koorperatif dengan mendatangi AL di Rumah Sakit Bahteramas Sultra namun belum bisa dimintai keterangan dan hal itu disampaikan langsung kepada penyidik oleh ibu kandung yang bersangkutan.

IPTU Abdul Azis menambahkan, orangtua AL akan mengonfirmasi kepada penyidik melalui telepon, namun sampai 12 Desember 2022 belum juga memberikan informasi tentang kondisi kesehatan AL.

“Saat diserahkanya surat panggilan terhadap AL yang diterima oleh orangtua AL atas nama Maniun. R, beliau akan menginformasikan kepada penyidik jika AL sudah bisa dimintai keteranganya, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi tersebut,” ucapnya.

Kasat Lantas juga menegaskan akan dilakukan pemanggilan kedua kepada AL untuk dimintai keteranganya. Apabila tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak Gakkum Satlantas Polres Konsel nantinya melakukan pemanggilan dengan disertai surat perintah membawa AL untuk diperiksa.

“Apabila tidak datang tanpa alasan yang sah, kami layangkan panggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa sebagai upaya penegakan hukum,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan