Penangkapan Dua Orang Kasus Pembunuhan di Baubau Adalah Residivis

  • Bagikan
Dua dari tiga pelaku pembunuhan saat diringkus aparat kepolisian, Minggu (1/4/2018). (Foto: Polres Baubau/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dua dari tiga terduga pelaku pembunuhan remaja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara merupakan residivis pembunuhan di Desa Wakaokili, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada 2014. Keduanya adalah AB (17) dan YW (18).

“Kedua-duanya adalah residivis, mereka pernah melakukan pembunuhan di Wakaokili pada tahun 2014, satunya ini eksekutor, dia juga pelakunya,” kata Kapolres Buton, AKBP Andi Herman S.I.K kepada SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Senin (2/4/2018) pagi.

Andi Herman menceritakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Buton dilokasi berbeda, YW ditangkap di Pasarwajo dan AB selaku eksekutor ditangkap di Sampuabalo pada Minggu 1 Maret 2018. AB saat itu hendak melarikan diri ke Wanci Kabupaten Wakatobi. Dalam perjalanan, aparat kepolisian berhasil mencegatnya saat mengendarai motor. Sedangkan YW ditangkap di rumah pamannya di Pasarwajo tanpa perlawanan.

“Hasil pengembangan juga, dua-duanya kan lari di Pasarwajo ini, yang ditangkap duluan yang di Pasarwajo pada sore kemarin, selang beberapa jam setelah di Pasarwajo yang satu lagi itu habis Magrib kalau nda salah,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiganya diduga membunuh MR (13) seorang remaja di Kota Baubau. Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Polres Baubau, Buton dan Kodim 1413 Buton. Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan