Penasihat Hukum Walkot Baubau: Kasus MG Sudah P-21

  • Bagikan
Penasihat Hukum Walikota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto: Novrizal R Topa/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Berkas perkara Walikota Baubau, H. Abdul Sajid Thamrin yang melaporan pencemaran nama baik atas dirinya yang dilakukan oleh inisial MG melalui media sosial, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (7/11/2017).

Penasihat hukum Walikota Baubau, Imam Ridho Angga Yuwono mengatakan bahwa perbuatan MG yang memposting foto Walikota Baubau yang sedang tidur di acara kedukaan tersebut, disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo, Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Angga mengatakan bahwa hal ini diketahui dari hasil konfirmasinya kepada penyidik Polda Sultra yang menangani laporan tersebut.

“Saya sudah konfirmasi terkait tindak lanjut laporan Walikota Baubau terhadap perbuatan MG dan mereka telah menyatakan P-21”

Dengan kondisi terbaru status MG, pihaknya berharap masyarakat Baubau khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya agar hal ini menjadi pelajaran untuk tidak membuat postingan-postingan di media sosial yang bernada negatif apalagi mengarah pada pencemaran nama baik.

Laporan : Novrizal R Topa

  • Bagikan