Pencairan Dana PIP untuk Siswa di Buton Tak Diketahui Dinas Pendidikan

  • Bagikan
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Ampera saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/9/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Ampera saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/9/2018) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat khususnya Bidang Pendidikan Dasar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, La Ampera saat ditemui di ruang kerjanya di Takawa, Pasarwajo, Rabu (5/9/2018).

Menurut La Ampera, hal itu dikarenakan dana PIP langsung dikirim dari rekening Kementrian Pendidikan ke rekening siswa bersangkutan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ditambah lagi, sekolah yang siswanya menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut tidak dilaporkan data ke Dinas Pendidikan.

“Kendalanya itu kami juga belum dapatkan informasinya, karenakan dari Kementrian Pendidikan langsung ke rekening siswa, dari pihak sekolah juga tidak melaporkan siswanya kalo dananya sudah dicairkan,” ungkapnya.

La Ampera mengaku, baru Tahun 2018 ini, proses pencairan dana PIP ke siswa itu tidak membutuhkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan, padahal sebelum-sebelumnya, ketika akan melakukan pencairan, sekolah selalu diberikan rekomendasi yang bisa dijadikan sebagai alat kontrol.

“Tahun-tahun sebelumnya itu ada rekomendasi dari dinas yang bisa kami jadikan alat kontrol,” katanya.

Ditambahkannya, jumlah yang akan menerima dana PIP di Kabupaten Buton pada tahun 2018 ini sekira 8000 hingga 9000 orang siswa. Namun, dari informasi yang diperoleh pihaknya, belum seluruhnya diterima oleh siswa.

“Jadi tidak semua siswa bisa dapat dana PIP, syarat-syaratnya itu adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), KIP sendiri bisa didapatkan bagi yang memiliki KKS yang diusulkan di aplikasi dapodik sekolah,” jelasnya.

Untuk diketahui, setiap siswa dana yang diterima jumlahnya berbeda yaitu siswa SD semester 1 sebesar Rp 225 ribu dan SMP sebesar Rp 375 ribu yang diterima per siswa setiap tahunnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan