Penculik Anak di Kolaka Tertangkap, Ternyata Pelaku Orang Terdekat

  • Bagikan
Penangkapan dua terduga pelaku penculikan anak di Kabupaten Kolaka. (Foto: dok. Polres Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Tim Elang Sat Reskrim Polres Kolaka akhirnya menangkap penculik anak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku adalah A, pria 42 tahun dan ST, wanita 47 tahun.

Terduga pelaku A merupakan warga Kecamatan Tanggetada, sementara ST warga Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Mereka terciduk pada Sabtu (13 Agustus 2022) atas kasus penculikan anak di Kecamatan Tanggetada pada 5 Agustus lalu.

A dan ST dilaporkan membawa pergi anak berinisial AR (12), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada. Penculikan berlangsung ketika ST memdatangi sekolah korban, lalu memanggil korban serta mengajaknya untuk membeli jajanan.

Setelah beberapa saat, ST menarik tangan korban menuju mobil yang sudah menunggu. Di situlah korban dibawa lari.

Insiden ini kemudian dilaporkan pihak sekolah ke orang tua korban yang dilanjutkan dengan pelaporan ke Mapolsek Watubangga.

Korban AR diketahui masih duduk di bangku kelas 6 SD. Dia ternyata anak tiri dari terduga pelaku A.

“A sakit hati kepada ibu korban yang tidak ingin lagi melanjutkan hubungan rumah tangga bersama A. Pelaku ST juga mengakui perbuatannya membantu menjemput korban di sekolahnya atas perintah A. ST adalah pacar A,” jelas Polres Kolaka dilansir dari laman resminya, Senin (15 Agustus 2022).

A dan ST kini terancam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (C)

Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan