Pencuri Motor di Kendari Dibekuk, Kasihan Masih Remaja

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Kota Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari menangkap SS yang masih 18 tahun, dalam pelariannya ke Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ia ditangkap setelah remaja lainnya MF (16) digiring ke Mapolres Muna.

Penangkapan SS merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dari remaja MF. Benar saja, SS dan MF sudah menjalankan aksinya mencuri motor di sejumlah lokasi.

Modusnya, mereka mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah. Salah satu lokasi curian mereka, yakni Kecamatan Kampung Salo, Kota Kendari pada 28 Februari 2021.

“Tiga tempat, Kampung Salo dan duanya di Poasia. Pelaku bersama rekannya menyasar rumah yang memiliki kendaraan terparkir di halaman, beraksi dengan menarik kabel untuk membunyikan motor dan membawa kabur,” jelas Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto, Senin (16/8/2021).

Remaja SS nekat mencuri lantaran diimingi satu unit motor curian. Sementara MF ternyata residivis kasus curanmor.

“Dari penangkapan itu kita amankan tiga unit motor hasil curian, selanjutnya kita masih kembangkan lagi kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” terang AKBP Didik.

Meski masih remaja, SS dan MF terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.

“Saya dijanjikan satu motor dari hasil curian karena saya tidak punya motor,” ucap tersangka SS yang harus ditahan di Polres Kendari. Ia juga dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan