Pencuri Motor di Konawe Tertangkap, Sempat Beraksi di Koltim

  • Bagikan
Kapolsek Onembute, IPDA Syamsu Marlin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Sebulan buron akhirnya terduga pelaku pencuri motor di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi.

Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Konawe menangkap IW, terduga pelaku kasus pencurian satu unit motor di Desa Puulipu, Kabupaten Konawe Selatan pada Selasa (8 Maret 2022). Pria 39 tahun ini melancarkan aksinya pada 23 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.

IW yang kini berstatus tersangka diserahkan ke Polsek Onembute guna proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolsek Onembute, Kabupaten Konawe, IPDA Syamsu Marlin, ketika beraksi di Desa Kumapo, IW masuk ke sebuah rumah. Sempat dia mencari kunci motor yang akan dicuri hingga masuk ke kamar korban.

Setelah mendapatkannya, tersangka mengeluarkan motor korban yang tersimpan di depan rumah. Pelan-pelan dia mendorong hingga ke jalan raya, kemudian membunyikan mesin motor dan segera pergi.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke rumah tempat korban menginap lewat pintu depan, dengan tangan kosong pelaku membuka gerendel pintu,” terangnya, Kamis (10 Februari 2022).

Selain motor, tersangka IW rupanya menggasak telepon genggam korban.

Usut punya usut, IW juga mencuri motor di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Waktu itu korbannya karyawan swalayan bernama Haryono (24).

Selain motor, ada juga leptop dibawa kabur tersangka. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan