Pencuri Motor di Sultra Tertangkap, 12 Unit Diamankan

  • Bagikan
Tersangka dan barang bukti motor hasil curian diamankan Tim Resmob Polda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI COM: KENDARI – Pencuri motor di Provinsi Sulawesi Tenggara dibekuk Tim Jatanras Polda Sultra. Setidaknya 12 unit motor hasil curian diamankan pihak polisi.

WY (24) dan IR (23) ditangkap polisi di Kelurahan Anduonohu dan Kelurahan Kandai, Kota kendari, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Tidak main-main sebanyak 12 unit motor curian ulah dua pemuda ini diamankan polisi.

“Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing-masing tersangka Wahyu enam barang bukti dan Irsal enam barang buktinya,” jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, Rabu (17/11/2021).

Akibat perbuatannya, dua pemuda ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun, minimal 5 tahun penjara.

Pperasi kegiatan jalanan itu juga meringkus sepuluh orang yang membawa senjata tajam untuk diberikan pembinaan.

“Kesepuluh orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan,” terang AKBP Mulkaifin. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan