Pencuri Spesialis Kos-kosan di Kendari Babak Belur Dihajar Warga

  • Bagikan
Pelaku pencurian diamankan di Polsek Baruga, setelah diamuk warga, Minggu (19/8/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pelaku pencurian diamankan di Polsek Baruga, setelah diamuk warga, Minggu (19/8/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial MS (18), babak belur dihajar warga di Jalan Kaliwanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (19/8/2018) siang. Beruntung, aparat Polsek Baruga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pria asal Kota lama itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui ternyata pria tersebut belum lama ini terlibat dalam kasus pencurian di sebuah kos-kosan yang di Lorong Cendana, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Bonggoeya, Kota Kendari.

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri melalui Kanit Reskrim, IPTU Zainuddin, mengatakan MS babak belur dihajar warga saat akan menjual barang curian kepada calon pembeli.

“Jadi sebelumnya memang pria ini sudah dicurigai oleh warga yang telah mencuri barang berharga milik korban. MS diamuk warga saat baru akan menjual barang curian tersebut kepada calon pembeli. Namun beruntung kami cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga,” ujar Zainuddin, Minggu (19/8/2018).

Sementara itu, dihadapan media ini MS mengaku terpaksa mencuri dengan alasan terlilit hutang dan kebutuhan yang mendesak.

“Saya sudah diancam sama orang yang pinjamkan saya uang, bahwa garua dibayar. Saya tidak tahu mau mencari uang dimana, tidak ada jalan lain terpaksa saya mencuri. Kalau di kos-kosan yang saya curi handphone, uang, pakaian, dan sepatu,” kata MS di Polsek Baruga.

Tidak hanya kos-kosan, MS juga membeberkan tempat-tempat yang pernah melakukan aksinya. Tidak tanggung-tanggung, MS juga ternyata sering mencuri barang berharga milik rekannya sendiri.

“Saya biasa curi uang sama handphone punya teman di mobil angkot (Pete-pete). Kalau saya ikut teman cari penumpang, kadang-kadang saat itu juga saya ambil kesempatan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baruga. MS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 subsiser 361 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan