Pendapatan Daerah Butur Naik 1,1 Persen

  • Bagikan
wakil ketua DPRD Abdul Salam Sahadia dan Sujono, para anggota DPRD serta pimpinan SKPD masing-masing instansi. SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTUR – Pendapatan daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) mengalami kenaikan naik 1,1 persen atau sebesar Rp 7,099 miliar. Sebelum perubahan, APBD 2016 hanya Rp 659,020 miliar, kini menjadi Rp 666,120 miliar.

Meski secara umum pendapatan daerah naik, namun ada sumber yang mengalami penurunan sebesar Rp 5,679 miliar. Ini terdapat pada komponen dana perimbangan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak. Awalnya Rp 18,086 miliar, turun menjadi Rp 12,407 miliar.

Penurunan pendapatan ini disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah pusat. Demikian paparan Bupati Butur, Abu Hasan dalam sidang paripurna penyerahan rancangan APBD perubahan 2016 di gedung DPRD Butur, Kamis (27/10/2016).

Dijelaskan, pendapatan asli daerah terdiri dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain yang sah dengan nilai sebelum perubahan Rp 12,881 miliar. Dan setelah perubahan menjadi Rp 13,368 miliar, naik sebesar Rp 487,424 juta atau 3,78 persen.

Penerimaan dana perimbangan juga mengalami perubahan. Pada komponen dana bagi hasil pajak/bukan pajak terjadi pengurangan. DAU tidak mendapat pemotongan setelah pendapatan pertimbangan pemerintah pusat baik tingkat penyerapan amggaran, maupun kemampuan kebutuhan fiskal Kabupaten Butur.

Sedangkan DAK, lanjut dia, mengalami pengurangan dan penambahan, sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan nomor SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan/pemotongan DAK fisik secara mandiri sebesar Rp 12,171 miliar.

Namun dalam APBN perubahan 2016, Pemda mendapat kucuran dana DAK tambahan sebesar Rp 20 miliar. Adapun dana perimbangan sebelum perubahan Rp 590,311 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp 592,460 miliar, naik sebesar Rp 2,149 miliar atau 0,36 persen.

Abu Hasan menambahkan, dana bagi hasil pajak/bukan pajak mengalami penurunan sebesar Rp 5,679 miliar atau 31,40 persen dari Rp 18.086 miliar sebelum perubahan menjadi Rp 12,407 miliar setelah perubahan. Sementara DAU tidak mengalami perubahan.

Untuk DAK sebelum perubahan hanya Rp 163,950 miliar, dan setelah perubahan menjadi Rp 171,419 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7,828 miliar atau 4,79 persen.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan, yakni transfer pemerintah pusat dan provinsi. Sebelum perubahan berjumlah Rp 55,828 miliar dan sesudah perubahan menjadi Rp 60,290 miliar atau naik 7,99 persen.

“Kenaikan juga terjadi pada komponen dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya,” katanya.

Sementara untuk belanja daerah sebelum perubahan Rp 675, 181miliar, dan setelah perubahan menjadi Rp 701,234 miliar, naik sebesar Rp 26,053 miliar atau 3,86 persen. Belanja daerah ini terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.

Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait langsung dengan program kegiatan, misalnya  belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota dan belanja tak terduga.

Sedangkan belanja langsung adalah belanja yang terkait dengan program kegiatan disetiap SKPD.

Sidang paripurna paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Butur, Muh. Rukman Basri Zakariah, yang juga dihadiri wakil bupati Ramadio, wakil ketua DPRD Abdul Salam Sahadia dan Sujono, para anggota DPRD serta pimpinan SKPD masing-masing instansi. 

  • Bagikan