Pendapatan Pajak Konawe Meroket

  • Bagikan
Kepala Dispenda Konawe, Nisbahurrahim.Foto:Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pengelolaan pajak di Konawe layak diajungi jempol. Kabupaten yang dinahkodai Kery Saiful Konggoasa itu mampu melipatgandakan pendapatananya hampir dua kali lipat dari target yang diburu. Tak heran jika Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel, belum lama ini melakukan studi banding ke Konawe terkait perpajakan.

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe, Nisbahurrahim menuturkan,kenaikan hasil pajak di Konawe rata-rata mengalami peningkatan di atas 10 persen tiap tahun. Pajak tersebut, khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut melalui Dispenda.

 

Bedasarkan ketentuan dari pemerintah pusat, ada 11 jenis pajak yang dikoordinir oleh Dispenda. Namun, untuk Konawe baru ada 9 jenis pajak yang dipungut. Dua lainnya yang belum terpenuhi pajak sarang burung Walet dan pajak parkir. Untuk parkiran, saat ini baru dipungut dalam bentuk retribusi.

 

\”Item-item pajak yang kami pungut, antara lain Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-PP), rumah makan, hotel, tempat hiburan dan beberapa item lainnya,\” jelas Nisba.

 

Hal yang membanggakan Dispenda 2015 lalu adalah terjadinya lonjakan besar pada dua item pajak. Keduanya adalah Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBPHTB) serta Pajak Penerangan Jala (PPJ).

 

Nisba mengungkapkan, pajak BPHTB yang awalnya ditarget Rp500 juta. Malah mampu menghasilkan hingga Rp5 milliar lebih. Begitupun dengan PPJ. Awalnya hanya ditarget sebanyak Rp3,5 milliar. Namun akhirnya mampun menghasilkan hingga Rp4,6 milliar.

 

Dari lonjakan tersebut, tak heran jika kemudian pendapatan pajak yang dikelola Dispenda Konawe naik drastis. Dari target Rp10 milliar, Dispenda malah mampu meraup Rp17 milliar. Hal tersebut membuat Dispenda Konawe kembali menarget Rp17 milliar untuk pendapatan pajak 2016.

 

\”Kami optimis bisa meraih angka itu. Walaupun pada item tertentu, kami juga harus hati-hati dalam penentuan besaran pajak yang harus diberikan,\” terangnya.

 

Hal yang dimaksud seperti, rumah makan. Jangan sampai ketika pajaknya dinaikan, rumah makannya malah tutup.

 

\”Kalau seperti itu namanya distorsi ekonomi. Kami tidak ingin itu terjadi. Makanya kami akan memperlajarinya sebelum ada kebijakan,\” tandasnya.

  • Bagikan