Peneliti UHO: Segera Evaluasi Tambang Emas Bombana

  • Bagikan
Pengelolaan tambang emas. Foto: Istimewa/Internet

Ini Kondisi Aktual dari Lima Aspek dalam Kategori Tak Baik

SULTRAKINI.COM: Peneliti dari Universitas Halu Oleo, Irfan Ido, menyarankan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengevaluasi kinerja operasi produksi pada aspek reklamasi dan revegetasi badan usaha pemegang IUP pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten Bombana.

Hal itu didasari hasil penelitian disertasi Irfan berjudul “Model Pengelolaan Tambang Berkelanjutan Dalam Upaya Penguatan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Perdesaan pada Kegiatan Tambang Emas di Kabupaten Bombana,” yang disampaikan pada sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Pertanian, kosentrasi Pengembangan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Pascasarjana UHO, Senin (20 Januari 2020).

Menurut Irfan, Pemprov Sultra sebaiknya segera mengatur ulang penataan perizinan usaha pertambangan emas di Kabupaten Bombana, terutama status wilayah IUP eksplorasi yang telah berakhir.

Selain itu, Pemprov Sultra mesti segera menyusun naskah akademik dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Sulawesi Tenggga akibat dari pemberlakunan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam penelitiannya, Irfan menemukan beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan bahwa;
Pertama, Kondisi aktual pengelolaan pertambangan emas dalam penerapan kaidah pertambangan tidak berkelanjutan dari aspek teknis, lingkungan, sosial dan ekonomi di Kabupaten Bombana, dimana pengelolaan aspek teknis, lingkungan dan sosial dalam kategori tidak baik serta pengelolaan aspek ekonomi dalam kategori cukup baik.

Kedua, Desain model Pengelolaan Berkelanjutan Tambang Emas/PBTE melalui keterpaduan aspek teknis penambangan, aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi masyarakat pedesaan.

Ada delapan indikator yang harus dikembangkan secara holistik untuk pengelolaan tambang emas berkelanjutan, meliputi: (1) penerapan teknik penambangan yang mempertimbangkan optimalisasi produksi dengan dampak lingkungan yang minimal; (2) advokasi kebijakan pemerintah terhadap masyarakat pedesaan penerima dampak; (3) perencanaan adaptasi mata pencaharian alternatif (4) pengembangan agromining dengan melibatkan partisipasi masyarakat pada lahan-lahan bekas tambang; (5) perlindungan dan revitalisasi kearifan lokal; (6) pengembangan mata pencaharian alternatif ramah lingkungan; (7) pelibatan masyarakat dalam usaha pertambangan; dan (8) asuransi dan kompensasi lingkungan bagi masyarakat pedesaan di dalam maupun di luar wilayah usaha pertambangan (WUP).

Dalam pembahasan disertasinya, Irfan sedikitnya lima kondisi aktual yang musti segera diperbaiki dalam pengelolaan pertambangan emas dalam penerapan kaidah pertambangan berkelanjutan di Kabupaten Bombana.

  1. Kondisi Aktual Aspek Teknis Pengelolaan Tambang Emas.
    Pengelolaan tambang emas sekunder yang dilakukan oleh penambang masyarakat maupun perusahaan swasta di Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana tidak menerapkan praktek pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan pada aspek teknis.
    Pada tahap penambangan/penggalian telah memberikan dampak terhadap penurunan kualitas air permukaan dan fungsi ekosistem hutan.
  2. Kondisi Aktual Aspek Lingkungan Pengelolaan Tambang Emas.
    Tahapan konstruksi dan penambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan yaitu: peningkatan partikel debu di udara, hilangya vegetasi dan tanah penutup yang berimplikasi penurunan fungsi hutan. Selanjutnnya berdampak pada peningkatan pengikisan tanah (erosi), sedimentasi yang menimbulkan dampak lanjuntan berupa peningkatan kekeruhan dan penurunan debit air permukaan yang pada akhirnya berdampak terhadap lingkungan hidup manusia.
    Secara keseluruhan, nilai indeks parameter aspek lingkungan berada di bawah 0,41 yang artinya keseluruhan implementasi paramater lingkungan akibat pengeloaan tambang dalam kategori tidak baik. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan tambang emas tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Kondisi Aktual Dampak Sosial Pengelolaan Tambang Emas
    Parameter aspek sosial, nilai indeks pengelolaan dalam kategori tidak baik lebih banyak daripada kategori cukup baik.
    Paramater dalam kategori indeks pengelolan tidak baik meliputi: Perubahan tatanan adat dan kebiasan, konflik sosial, pemberdayaan masyarakat pertanian, dan derajat kesehatan masyarakat. Parameter ini dipengaruhi oleh aspek pengelolaan teknis dan lingkungan dalam kategori tidak baik yang berimplikasi terhadap pengelolaaan aspek sosial dalam kategori tidak baik.
    Konflik utama yang terjadi pada pegelolaan tambang emas adalah sebagai berikut:
    a) Konflik vertikal antara Masyarakat Penambang Berlawanan dengan Pemerintah Kabupaten Bombana. Sumber konflik: Pemerintah Kabupaten Bombana mengeluarkan perintah penutupan seluruh lokasi tambang emas. Metode penyelesaian konflik yang dilakukan pemerintah adalah metode paksaan (Coercion). Penambang masyarakat mewakili kolektivitas sosial dan Pemerintah Kabupaten Bombana mewakili negara yang merupakan pihak (aktor) utama utama konflik, sedangkan aktor semu adalah mahasiswa, aparat keamanan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mahasiswa menjadi aktor semu karena dalam konflik ini terlibat membantu menyuarakan aspirasi masyarakat penambang
    b) Konflik vertikal Masyarakat Pemilik Lahan Versus Perusahaan Swasta. Sumber koflik adalah sengketa lahan. Pemilik lahan mewakili kolektivitas sosial dan PT. SUN mewakili pihak swasta merupakan aktor utama konflik, sedangkan aktor semu adalah Komnas Waspam, aparat keamanan, dan Pemerintah Kabupaten Bombana.
  4. Kondisi Aktual Dampak Eknonomi Pengelolaan Tambang Emas
    Parameter aspek ekonomi, nilai indeks pengelolaan dalam kategori tidak baik juga lebih banyak daripada kategori cukup baik. Paramater dalam kategori indeks pengelolaan kategori tidak baik meliputi: lapangan kerja, ketimpangan distribusi pendapatan, realisasi CSR, dan pertumbuhan UKM.
    Akan tetapi, pada aspek ekonomi terdapat dua paramater yang memiliki indeks pengelolaan dalam kategori baik, yaitu: peningkatan pendapatan perkapita dan pertumbuhan PDRB Kabupaten. Paramater peningkatan diversifikasi ekonomi perdesaan dalam kategori cukup baik.
    Parameter ini dipengaruhi oleh aspek pengelolaan teknis, lingkungan dan sosial dalam kategori tidak baik yang berimplikasi terhadap pengelolaaan aspek ekonomi dalam kategori cukup baik.
    Kondisi ketimpangan distribusi pendapatan antar rumah tangga pada saat pertambangan emas oleh masyarakat diketahui dengan nilai gini ratio sebesar 0,48. Nilai tersebut masih dalam kategori ketimpangan sedang. Hal ini berarti bahwa ketimpangan pendapatan antar rumah tangga di Kecamatan Rarowatu Utara yang terjadi dalam kategori masih cukup tinggi. Dengan ketimpangan sedang menandakan adanya sebagian rumah tangga yang lebih kaya dibandingkan rumah tangga yang lain, atau sebagian yang miskin diantara rumah tangga lainnya.
    Koefisien gini Kecamatan Rarowatu Utara saat pertambangan emas dikelola oleh perusahaan swasta sebesar 0,60, nilai ini lebih tinggi dari 0,5 yang berarti distribusi pendapatan antar rumah tangga dengan kriteria ketimpangan tinggi. Dibandingkan dengan kriteria distribusi pendapatan saat pertambangan emas oleh masyarakat terjadi perubahan kriteria dari kriteria ketimpangan sedang menjadi ketimapangan tinggi.
    Hal ini berarti bahwa ketimpangan pendapatan antar rumah tangga di Kecamatan Rarowatu Utara yang terjadi dalam kategori ketimpangan tinggi dengan kemerataan pendapatan yang rendah. Secara keseluruhan, nilai gini rasio distribusi pendapatan antar rumah tangga di Kecamatan Rarowatu Utara mengalami peningkatan yang tinggi yaitu 0,12.
    Ketimpangan distribusi pendapatan antar rumah tangga semakin timpang dari kriteria ketimpangan sedang menjadi ketimpangan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa diduga keberadaan kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Rarowatu Utara, bukan berdampak pada terjadinya distribusi pendapatan ke arah pemerataan tetapi namun sebaliknya justru berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan distribusi pendapatan.
    Keadaan ketimpangan distribusi pendapatan antar rumah tangga ternyata lebih baik tanpa adanya kegiatan pertambangan emas.
    Kelimpahan sumber daya mineral emas di Kecamatan Rarowatu Utara bukan merupakan berkah untuk kesejahteraan masyarakat dan justru memperlebar gap distribusi pendapatan rumah tangga. Akan tetapi, “berkah mineral emas” berupa keuntungan nilai ekonomi sangat besar dinikmati oleh perusahaan swasta.
    Kalangan oknum elit kekuasaan daerah dan elit masyarakat lokal juga menerima “efek berkah” mineral emas atas imbalan keberpihakan kepada kelompok pemodal pemburu rente/rent seeker (Torvik, 2002) untuk mendapatkan hak kepemilikan individu (privat property right) dan proteksi mengelola mineral emas tersebut.
  5. Indeks Aktual Pengelolaan Pertambangan Emas Berkelanjutan
    Hasil analisis secara simultan aspek teknis, lingkungan dan sosial menunjukkan bahwa seluruh nilai indeks termasuk pada kategori tidak baik.
    Artinya, pengelolaan aspek teknis, lingkungan dan sosial pengelolaan tambang emas di Kabupaten Bombana tidak berkelanjutan dalam upaya penguatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
    Aspek ekonomi merupakan satu-satunya aspek yang memiliki indeks pengelolaan lebih baik dari aspek teknis, lingkungan dan sosial. Namun aspek ekonomi juga belum memenuhi indeks pengelolaan kategori baik.
    Hasil indeks pengelolaan keempat aspek tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tambang emas di Kabupaten Bombana tidak berkelanjutan dalam upaya penguatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan. (Laporan: M Djufri Rachim)
  • Bagikan