Penerapan Jalur Satu Arah, Urai Kemacetan di Depan Mall Mandonga

  • Bagikan
Petugas Dinas Perhubungan bersama jajaran Polisi Lalu Lintas saat menosialisasikan pemberlakuan jalur satu arah sepanjang perempatan Masjid Raya Al Kautsar Kendari sampai Bundaran Mandonga. (Foto: Did

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemberlakuan jalur satu arah di Kota Kendari, tepatnya sepanjang perempatan Masjid Raya Al Kautsar Kendari sampai Bundaran Mandonga dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di depan Mall Mandonga. Sistem perdana ini aktif setiap hari mulai 30 November 2017 pukul 06.00 Wita-20.00 Wita.

Pantauan SultraKini.Com, hari pertama jalur satu arah sejak pukul 15.30 Wita hingga 17.15 Wita, tak terlihat lagi kemacetan kendaraan di depan bekas lokasi Pasar Mandonga tersebut.

“Biasanya kalau sore begini sudah mulai macet di depan situ (depan Mall Mandonga) karena biasanya mobil angkot yang parkir menunggu penumpang menghalangi mobil pribadi yang lewat. Lama juga biasanya kalau macet,” terang Amir, Ojek yang biasa manggal di samping Mall Mandonga.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Kendari, Agus Sutarto mengaku di hari pertama pemberlakuan jalur satu arah bagi kendaraan pribadi ini cukup mengurangi kemacetan, utamanya di waktu padat kendaraan. 

“Arus lalu lintas cukup baik, karena kemacetan sudah berkurang,” jelas Agus kepada SultraKini.Com saat turun langsung memantau lokasi di depan Bundaran Mandonga, Kamis (30/11/2017) sore.

Efek hari pertama jalur satu arah ini memang nampak aktivitas mobil angkutan tampak leluasa melintas. Meskipun terkadang mereka berhenti di badan jalan untuk mengambil penumpang, sehingga membuat mobil lain harus mengurangi kecepatan.

Pemberlakuan satu jalur akan setiap hari terlaksana mulai pukul 06.00 Wita sampai 20.00 Wita. Selama sebulan terhitung sejak 30 November 2017, pihak Dinas Perhubungan Kendari bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara serta aparat kepolisian dan Korem 143 Haluole akan mengawal sosialisasi pemberlakuan aturan ini. Termasuk memasang rambu-rambu lalu lintas. Namun setelah jadwal sosialisasi berakhir, pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Sekadar diketahui, kendaraan pribadi roda dua dan roda empat dari arah Wuawua dilarang melintasi jalur dari perempatan Masjid Agung Kendari hingga bundaran Mandonga. Jika ingin ke kawasan Mall Mandonga diberikan dua jalur alternatif, yakni melewati Jalan Lawata atau Syech Yusuf lalu berputar menuju bundaran Mandonga. 

Sedangkan kendaraan pribadi maupun umum dari arah Kota Lama tetap dapat melintasi jalur bundaran Mandonga-perempatan Masjid Agung Kendari.

Bagi kendaraan angkutan umum tetap melewati jalur tersebut, baik dari arah Wuawua maupun dari arah Kota Lama. Namun mereka tak boleh menurunkan penumpang di sembarang tempat, dikarenakan pihak Dinas Perhubungan menyediakan rambu pemberhentian khusus penumpang.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan