Penerbitan Sertifikat Tanah BPN Buton Belum Capai Target

  • Bagikan
Kepala BPN Kabupaten Buton, La Iriki. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPN Kabupaten Buton, La Iriki. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dari target sebanyak 4.250 sertifikat tanah pada tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara baru menerbitkan sekitar 3000 sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) secara gratis.

“Sampe hari ini baru sekitar 3000 an sertifikat yang kita terbitkan dari target 4.250 sertifikat tanah,” kata Kepala BPN Buton, La Iriki kepada Sultrakini.com, di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2018).

Meski begitu lanjut La Iriki, dari target itu BPN telah melakukan pengukuran tanah, dan tinggal menyelesaikan administrasinya saja seperti pembuatan peta oleh pihak BPN. “Tinggal pekerjaaan adminstrasinya dalam hal ini pembuatan petanya dan bagaimana kelola yuridisnya,” ujarnya.

Menurut La Iriki, salah satu kendala belum tercapainya target tersebut antara lain kurangnya jumlah pegawai yang dimiliki BPN. Selain itu, belum maksimalnya jaringannya internet, juga menjadi faktor penyebabnya, sehingga pihak BPN harus berpindah tempat untuk mengupload laporan ke Kementrian Pertanahan Nasional di Jakarta.

“Antara lain faktor penghambat adalah faktor eksternel seperti jaringan internet karena laporannya dilakukan secara online di pusat, akhirnya kita sewa lagi rumah pada malam hari, kita cari jaringan yang bagus, siang baru kita kerja lagi di kantor,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kurangnya antusias masyarakat juga jadi penghambat penerbitan sertifikat, karena mayoritas masyarakat masih menganggap belum pentingnya sertifikat tanah.

Padahal, masih kata La Iriki,selain memiliki legalitas tanah, sertifikat juga bisa dapat bernilai ekonomis.

“Mereka (masyarakat) belum terlalu melihat nilai ekonomis dan bagaimana ke depannya yang bisa saja jadi masalah, kita minta saja foto copy KK dan KTPnya kadang masyarakat tidak mau kasih padahal itu sebagai salah satu syarat pembuatan sertifikat,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan