Penerima BLT DD di Konawe Belum Wajib Vaksin

  • Bagikan
Kepala Dinas PMD Konawe, Keniyuga Permana. (Foto: Andi Nur Aris.S./SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas PMD Konawe, Keniyuga Permana. (Foto: Andi Nur Aris.S./SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah sudah mengumungkan program vaksinasi Covid-19 untuk penduduk di Indonesia, guna memutus mata rantai penyebaran virus alas Wuhan tersebut. Bagi yang sudah terdaftar dalam program penerima vaksin namun menolaknya, maka harus siap menerima sanksinya. 

Namun, kebijakan tersebut untuk saat ini belum akan diterapkan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Keniyuga Permana, mengatakan khusus di Kabupaten Konawe sendiri belum bisa diterapkan terkait penundaan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang enggan vaksin.

“Terkait kebijakan itu, kita masih pertimbangan dan perlu kajian,” kata Keni, saat dikonfirmasi, Kamis (08/07/2021).

Menurutnya, untuk saat ini belum diterapkan karena dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat untuk vaksin terbilang cukup tinggi. Antusiasme masyarakat Konawe saat mengikuti program vaksinasi massal beberapa hari lalu itu cukup tinggi.

“Sesuai penyampaian dari Sekda kemarin, jika penyaluran vaksinasi di Konawe sudah mencapai 47 persen, dan itu dipuji oleh Bapak Presiden RI sendiri, jika antusiasme masyarakat Konawe cukup tinggi,” ujarnya.

Namun, dibalik pencapaian tersebut bukan berarti harus berpuas diri, melainkan motivasi untuk lebih mempercepat penyaluran vaksinasi sesuai program pemerintah.

Untuk itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Konawe jika masih minimnya partisipasi masyarakat desa di Konawe mengenai vaksinasi.

“Untuk itu saya sampaikan kepada aparat desa dan relawan Covid-19 yang di desa, agar terus sosialisasikan vaksinasi itu, agar masyarakat sadar vaksin,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, salah seorang warga penerima BLT di Konawe, Ibu Yanti, merasa khawatir jika dirinya tak ikut vaksin, takutnya tidak mendapat bantuan tunai tersebut.

“Jangan sampai gara-gara saya belum vaksin, bantuan itu tidak saya terima,” tuturnya.

Ia mengakui, penyebab dirinya belum ikut vaksinasi karena sering mendengar kabar atau menyaksikan di TV adanya kasus kematian akibat vaksinasi.

“Saya kira sudah divaksin sudah aman mi, buktinya masih ada yang meninggal, makanya saya takut,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, H Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, yang berbunyi: Pasal 13A (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.  (B)

Laporan: Andi Nur Aris. S.
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan