Penertiban Aset Milik Pemprov Sultra Molor, 10 OPD Belum Serahkan Laporan

  • Bagikan
Kepala BPKAD Sultra, Basiran (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPKAD Sultra, Basiran (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya berjalan molor. Hal tersebut disebabkan masih adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan laporan terkait data pengguna barang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran menyatakan data penertiban aset harusnya telah selesai dari September lalu.

“Target kita kan September tuntas, faktanya masih ada beberapa OPD dan biro yang belum menyampaikan laporan,” bebernya, Selasa (12/10/2021).

Lanjutnya, saat ini BPKAD telah menyurat kepada seluruh OPD tersebut agar segera menyampaikan laporannya secepat mungkin.

“Sudah empat kali menyurat kepada tiap OPD. Surat kesatu, dua, dan tiga itu Sekda Sultra yang menyurat. Sekarang BPKAD bersurat kembali kepada sepuluh OPD tadi,” paparnya.

Sementara ini, OPD yang telah menyampaikan laporannya sebanyak 25 instansi. Dari laporan yang masuk tersebut ditemukan banyak aset daerah yang dikuasai orang lain yang tidak memenuhi syarat sehingga harus ditertibkan.

“Contohnya pensiunan, itukan kalau sudah pensiun harus keluar dari tempat tinggalnya atau keluarganya pegawai sekalipun, yang bahkan tidak ada hubungan,” jelas Basiran.

Setelah laporannya masuk kata dia, maka selanjutnya identifikasi persoalan dengan terjun langsung ke lapangan. Kemudian, melihat kembali langkah apa yang telah diambil masing-masing OPD selaku pengelola aset.

“Apakah OPD sudah surati, sudah didatangi sosialisasi bahwasanya barang ini milik daerah sehingga harus dikosongkan dan kelengkapan dokumennya seperti surat izin lenghunian (SIP),” jelasnya.

Menurut dia, jadi dokumen tersebut harus dimiliki pengguna barang, jangan sampai mereka diamkan karena yang tinggal di situ mantan pejabat sehingga ada keengganan untuk ditertibkan.

“Itu tidak bisa, karena penegakan aturan itu untuk siapa pun, dimata hukum tetap kita laksanakan,” ujar Basiran.

Dalam penertiban aset dinas tentu BPKAD saat ini menggunakan pendekatan persuasif. Namun, apabila tidak diindahkan maka langkah terakhir adalah upaya hukum.

“Persoalan aset ini bukan segampang yang kita bayangkan, karena yang kita hadapi adalah orang-orang yang merasa memiliki tapi, tidak pandai merasa bahwasanya itu bukan haknya,” tandasnya.

Adapun aset dinas yang akan ditertibkan adalah kendaraan dinas, rumah dinas, atau aset-aset lainnya termasuk tanah dan bangunan.

Diketahui, sejak 2019 Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI melakukan pendampingan kepada Pemprov Sultra dalam rangka pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, dan salah satu yang menjadi perhatiannya adalah manajemen aset daerah. Setelah itu ia juga memberikan warning atau peringatan kepada Pemprov agar hal itu secepatnya diselesaikan.

Dari data yang berhasil dihimpun awak media SultraKini.com sepuluh OPD yang belum menyetorkan laporan terkait pengelolaan aset daerah yaitu:

1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra;
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra;
3. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra;
4. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sultra;
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Sultra;
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bapenda) Sultra;
7. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra;
8. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra;
9. Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra;
10. Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Sultra. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan