Penertiban PKL di Terminal Wakatobi Protes, Ini Penjelasan Disperindag

  • Bagikan
Sejumlah PKL pasar terminal Wakatobi mendatangi Dinas Perhubungan Wakatobi, mengadukan penertiban para pedagang. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terminal pasar sentral Wakatobi, mendatangi Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Selasa (6/3/2018). Tindakan pedagang ini dilatar belakangi dugaan diskriminasi penertiban terhadap para pedagang.

Salah seorang PKL pasar sentral Wakatobi, Nur Afia mengungkapkan dirinya bersama pedagang lainnya tidak keberatan dengan penertiban, asal dilakukan menyeluruh terhadap pedagang lainnya di pasar itu.

“Masa hanya kami saja yang dilarang untuk menjual di kawasan terminal, padahal PKL yang lain tidak dilarang. Kami juga bayar retribusi Rp 2 ribu per hari, sama dengan yang lain,” kata Nur Afia.

Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Hariadin menjelaskan penertiban ditujukan untuk memperluas kawasan terminal yang dipersempit oleh para PKL. Bahkan, dia khawarkan akan ada kecelakaan jika tidak ditertibkan. Rencana berikutnya, PKL akan ditertibkan secara menyeluruh, sebab ada program rehabilitasi terminal tahun ini.

“Kemarin para sopir angkut datang mengeluh karena kawasan terminal sudah sempit, penuh dengan PKL. Bahkan hingga mobil yang masuk ke terminal tidak bisa memutar,” jelas Hariadin.

Kepala Disperindag Wakatobi, Safiuddin menerangkan penertiban PKL telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait. pihaknya juga telah menyiapkan lokasi berdagang dengan pembagian tiga kategori tempat.

“Ada tiga kategori pedagang yang akan ditertibkan. Pertama, RB, pedagang campuran, dan sayuran. Nanti setelah ada pembagian tempat menjual dan ditempel namanya di tempat yang sudah kita sediakan, baru kita pindahkan para PKL,” terang Safiuddin.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version