SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Jadwal penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat, seharusnya pada 8-10 Maret mendatang. Tetapi, pihaknya terpaksa harus menunda sampai terbitnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Berdasarkan petunjuk KPU RI melalui surat edaran Nomor 199/KPU Kabupaten/Kota maupun KPU provinsi yang tidak ada sengketa di MK itu harus menunda waktu penetapan. Karena MK belum mengeluarkan surat keputusan terkait dengan daerah yang tidak ada sengketanya di MK,” kata Ketua KPUD Muna Barat, Al Munardin, Senin (6/03/2017).
Maka dengan itu KPU RI membuat Surat edaran No 199/III/2017 agar KPU Kab/Kota Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih diatas tanggal 13/03/2017, setelah surat keterangan yang dikeluarkan oleh MK dan KPU kabupaten/kota untuk melakukan pleno perubahan jadwal dengan melakukan koordinasi dengan Panwaslu masing-masing.
Ditambahkannya, ketika penetapan tersebut dilaksanakan ia berharap dihadiri KPU RI untuk mempertemukan 1.146 orang penyelenggara Pilkada Muna Barat 2017 yang berasal dari tingkat PPK,PPS dan KPPS. Sekaligus penyerahan piagam kepada seluruh penyelenggara tersebut.
Laporan: Akhir Sanjaya