Penetapan Tersangka Penggelapan Dana PT Mandala Jayakarta Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Lapor Kapolri

  • Bagikan
Tim kuasa hukum Yeniayas Latorumo. (Foto: Ist)
Tim kuasa hukum Yeniayas Latorumo. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo menyebutkan penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Unit III Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait tindak pidana penggelapan keuangan PT. Mandala Jayakarta dianggap prematur dan diskriminatif.

Sebelumnya Yeniayas Latorumo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi.

“Pihak penyidik pada Unit III Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dalam menetapkan tersangka terhadap klien kami terkesan prematur, tidak profesional, dan diskriminatif, karena dalam prosesnya pihak penyidik telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan,” kata Yendra Latorumo selaku Tim Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Selasa (22 November 2022).

Yendra Latorumo menjelaskan, dalam Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 69 yang berkaitan dengan prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan melalui RUPS yang sebelumnya menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan perseroan secara komprehensif.

“Faktanya hingga saat ini, klien kami belum pernah dimintai keterangannya atau diperiksa oleh Tim Auditor Independen (Akuntan Publik, Red) yang ditunjuk oleh perseroan melalui RUPS yang diagendakan untuk itu secara sah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana PT. Mandala Jayakarta yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi,” jelasnya.

Selain itu, Yendra Latorumo menilai penyidik Diskrimum Polda Sultra sangat tidak objektif dalam menetapkan tersangka. Pasalnya, proses penyelidikan dilakukan dalam waktu singkat.

“Penyidik hanya melakukan proses penyelidikan dalam tenggang waktu dua hari, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan seterusnya ditetapkan tersangka terhadap klien kami tanpa didahului dengan pemanggilan dan atau dilakukan pemeriksaan secara komprehensif,” tegasnya.

Dikatakannya, bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyelidikan hingga meningkatkan status tersangka terhadap kliennya merupakan suatu tindakan atau proses hukum yang sangat prematur bahkan diskriminatif, hal itu didasari pada dugaan adanya hubungan yang terjalin secara emosional antara pelapor dengan penyidik yang mengarah pada terpenuhinya kepentingan pragmatis atau menguntungkan pihak pelapor secara pribadi berkaitan dengan penanganan perkara.

“Ini berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi klien kami yang telah dijamin secara utuh oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Seharusnya penyidik mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dengan pendekatan penalaran hukum yang wajar yang dapat dinilai secara objektif, sebelum menetapkan tersangka terhadap klien kami, terutama dalam melakukan penilaian terhadap semua peristiwa hukum yang berkaitan secara materiil maupun formil, serta ketentuan perundang-undangan terkait,” ungkapnya.

Sebab kata Yendra Latorumo, munculnya laporan polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 hingga menetapkan tersangka terhadap Yeniayas Latorumo merupakan peristiwa hukum yang erat kaitannya dengan rangkain peristiwa-peristiwa hukum yang diduga dilakukan oleh Abdul Rahim H. Jangi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh kliennya atas dugaan tindak pidana ilegal mining yang telah dilaporkan ke Polres Konawe Utara pada 25 Januari 2022, maupun dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Polda Sultra dengan terlapor Abdul Rahim H. Jangi.

Yendra Latorumo menilai bahwa pelapor Abdul Rahim tidak memiliki legal standing sebagai orang yang berkompeten dalam membuat laporan polisi terkait peristiwa hukum atas dugaan adanya penggelapan dana PT. Mandala Jayakarta. Karena Abdul Rahim adalah salah satu pemegang saham perseroan, sekaligus selaku direktur perseroan, yang kemudian mendapatkan surat kuasa dari Leo Robert Halim dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama perseroan untuk membuat laporan polisi.

“Abdul Rahim saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk Leo Robert Halim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 17 Juni 2022, yang dibuat oleh klien kami, terkait adanya dugaan tindak pidana pemlasuan dokumen yakni pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan dari klien kami pada hasil RUPSLB yang kami duga ilegal, dimana hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh Leo Robert Halim untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta,” terang Yendra Latorumo.

Menurutnya, penyidik diduga telah mengabaikan adanya fakta mengenai proses
hukum yang juga sedang bergulir terkait dugaan peristiwa pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh kliennya karena laporan tersebut secara prinsipil memiliki keterkaitan erat dengan legal standing dari Abdul Rahim yang bukan dalam kapasitasnya selaku komisaris, maupun Leo Robert Halim yang juga bukan dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama.

“Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perseroan (PT. Mandala Jayakarta),” tegasnya.

Soal langkah hukum selanjutnya, Yendra Latorumo mengaku sudah melaporkan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum serta pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) kepada Kapolri melalui surat B-06/SP/RYS&A/XI/2022, tertanggal 19 November 2022.

“Kami mendesak agar proses hukumnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri yakni melakukan gelar perkara khusus,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan