Pengacara Bantah Rektor Unusra Berhentikan Dekan Hukum dengan Sewenang-wenang

  • Bagikan
Kuasa Hukum Prof Nasuruddin Suyuti, Muh Rustiawan Ardiansyah, S.H. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Muh Rustiawan Ardiansyah, S.H, kuasa hukum Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (Unusra) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. H. Nasruddin Suyuti, M.Si membantah tudingan yang ditunjukkan kepada kliennya bahwa telah melakukan pemberhentian sewenang-wenang kepada Mantan Dekan Fakultas Hukum Unusra, Muhamad Hasyim.

Tudingan kesewenang-wenangan Nasrudin Suyuti terungkap dalam sidang lanjutan gugatan mantan Dekan Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (Unusra) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hasyim terhadap Rektor Unusra, Nasrudin Suyuti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (10/11/2021).

Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian mantan pengajar Unusra, Dr. Maulana Sauala SH., M.Kn yang menjelaskan di depan hakim bahwa Muhamad Hasyim saat menjabat sebagai Dekan Hukum aktif menjalankan tugas.

“Saya masuk Unusra tahun 2018, beliau menjadi dekan tahun 2019. Seingat saya beliau dua kali melaksanakan rapat kerja tahun 2019 dan tahun 2020, bahkan tahun 2019 waktu itu saya sebagai ketua panitia,” ujarnya.

“Salah satu program kerja yang benar-benar saya ingat adalah menyiapkan akreditasi fakultas dan melakukan kerjasama antar lembaga,” tambahnya.

Maulana yang ditemui seusai bersaksi mengatakan, keputusan Prof. Nasrudin memberhentikan Muhammad Hasyim sebagai dekan secara sewenang-wenang merupakan kegagalannya dalam memimpin Unusra.

“Keputusan Rektor Unusra yang memberhentikan Bapak Hasyim sebagai Dekan menurut saya sangat tidak tepat, Rektor ini sewenang-wenang karna menurut Pak Hasyim beliau tidak pernah disurati ataupun ditegur, tetapi secara tiba-tiba diberhentikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut Rektor Unusra Nasrudin Suyuti digugat oleh mantan Dekan Hukum Unusra, Muhammad Hasyim dengan alasan diberhentikan sebagai dekan tidak sesuai prosedur.

Nasrudin Suyuti sebelumnya juga telah melakukan kekuasaannya untuk memberhentikan sejumlah dekan, seperti Dekan FKIP, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fisip. Dan terakhir kepada Dekan Fakultas Hukum.

Prof Nasruddin Suyuti melalui Kuasa Hukumnya Muh Rustiawan Ardiansyah, S.H mengatakan bahwa masalah Rektor Unusra yang memberhentikan sewenang-wenang Saudara Hasyim itu tidak benar adanya dan itu hanya sekedar opini belaka.

“Pemberhentian yang dilakukan oleh Rektor sudah tepat, sesuai prosedur dan berdasarkan Statuta Unusra,” ungkapnya, Rabu (10/11/2021).

Menurut dia, Rektor Unusra tidak gagal memimpin Unusra, justru di masa  kepemimpinan beliau menjadi Rektor, Unusra saat ini sudah berkembang dari segala sektor baik dari segi pembangunan maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Sayangnya pengacara ini tidak menyebutkan keberhasilan Nasrudin tersebut. Demikian pula ia tidak merinci pasal statuta Unusra yang disebut menjadi dasar pemberhentian dekan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan