SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Vonis bebas Supriyani, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024,
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali, saat membacakan amar putusan, mengatakan bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, pihaknya sepakat dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.
“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dan hak-hak terdakwa harus dipulihkan,” ujar Vivi.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, juga menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga putusan yang dijatuhkan adalah pembebasan dari semua dakwaan. “Kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie.
Selain itu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita selama persidangan. Barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD, baju lengan pendek motif batik, celana panjang warna merah, serta satu buah sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi-saksi yang relevan dalam perkara ini, yaitu Nur Fitriana dan Lilis Sarlina Dewi.
Stevie juga menyampaikan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan akan dibebankan kepada negara. “Pembiayaan persidangan ini akan ditanggung oleh negara,” tambahnya.
Putusan bebas terhadap Supriyani disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan terdakwa yang hadir di ruang sidang. Usai sidang, Supriyani tampak terisak dan memeluk rekan-rekannya yang selama ini memberikan dukungan penuh. “Saya sangat bersyukur atas putusan ini. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu saya melalui proses ini,” ujar Supriyani dengan suara terbata-bata.
Dengan putusan ini, Supriyani akhirnya bisa melanjutkan hidupnya dan kembali menjalankan tugasnya sebagai guru honorer di SDN 4 Baito tanpa beban hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani proses persidangan yang cukup panjang terkait tuduhan yang dikenakan kepadanya, namun majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Laporan: Riswan