Pengadilan Negeri Pasarwajo Buka Pelayanan Lewat e-PANDU

  • Bagikan
Peluncurna aplikasi e- PANDU oleh PN Pasar Wajo Buton. (Foto: Ist)
Peluncurna aplikasi e- PANDU oleh PN Pasar Wajo Buton. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, membuka layanan lewat aplikasi pelayanan terpadu (e-PANDU).

Aplikasi layanan tersebut sudah di sosialisasikan dan di luncurkan secara resmi secara virtual di ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Rabu, (6 Oktober 2021) kemarin.

Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, mengatakan aplikasi pelayanan terpadu merupakan babak baru terkait pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada aparatur penegak hukum yang ada diwilayah Sulawesi Tenggara.

“Perencanaan sinegritas pelayanan hukum sistem teknologi informasi yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan BNE telah dilakukan beberapa hari lalu kemudian berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ucapnya.

Pudjoharsoyo menuturkan, aplikasi e-PANDU merupakan salah satu wujud suatu pelayanan hukum kepada masyarakat dan aparatur penegak hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara yang dipersembahkan oleh dari Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajarannya.

“Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan sosialisasi dalam rangka pengenalan aplikasi ini oleh jajaran penegak hukum yang ada di Sulawesi Tenggara. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh aparatur penegak hukum dan juga masyarakat termaksud juga didalamnya para advokad yang berdomisili di Sulawesi Tenggara,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Secara resmi launchin aplikasi e-PANDU akan dilaksanakan akhir Oktober 2021 bersamaan dengan 8 kerja daerah dan sekaligus bimbingan teknis (bimtek) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Hika Deriyansi Asril Putra, mengatakan aplikasi e-PANDU dapat diakses disetiap wilayah hukum. Dimana wilayah hukum Kabupaten Buton sangat luas dan masing-masing wilayah memiliki jarak yang jauh, sehingga kebutuhan stakeholder dalam pelayanan di pengadilan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi ini.

“Seperti ada  penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk, dan petikan putusan bisa langsung diajukan lewat aplikasi tanpa harus langsung mendatangi kantor Pengadilan Negeri,” terangnya.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan kepolisian atau kejaksaan tidak perlu datang langsung ke pengadilan saat mengajukan permohonan tetapi bisa melalui aplikasi. 

Setelah pengajuan diterima, baru nanti hasil atau penetapannya dapat langsung diambil di Kantor Pengadilan Negeri.

Peserta dalam sosialisasi ini mencakup aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga terkait di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri  Pasarwajo.

Kegiatan Ini dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait di seluruh wilayah hukum Sultra. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan