Pengadilan Terima Berkas Kasus Korupsi BSBBR, Mantan Kepala Dinsos Sultra Siap Disidang 

  • Bagikan
Gedung Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Gedung Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas perkara mantan Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara, Iskandar dan Direktur CV Strukton Indonesia (SI), Muh Zulfahmi, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis, 26 April 2018. Keduanya merupakan tersangka korupsi Program Bantuan Stimulan Bahan Bangunan Rumah (BSBBR) Kabupaten Kolaka Utara 2016 lalu.

“Berkasnya bulan lalu kita terima, itu ada dua berkas, yakni Mantan Kadinsos Provinsi Sultra dan Direktur CV SI,” terang Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kendari, Enni, SH kepada SultraKini.Com, Kamis (3/5/2018).

Proses sidang keduanya tinggal menunggu jadwal dan majelis hakim yang nantinya menangani perkara tersebut.

“Pastinya bulan ini (Mei) dan masih memilih untuk hakim yang pimpin perkaranya, soalnya jadwal sidang Tipikor lagi padat di sini. Insya Allah bulan ini sudah kita mulai sidang perkaranya,” jelas Enni.

Iskandar dan Muh Zulfahmi diduga terlibat korupsi program BSBBR, berupa pengadaan kayu yang diperuntukkan bagi 63 kepala keluarga di Desa Latawaro, Kecamatan Lambi, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra tahun 2016. Program ini menggunakan anggaran Rp 1.323.000.000 dari APBN, seperti tertuang dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi Sultra nomor: 027.03.4.209115/2016.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, proyek bantuan kayu untuk warga miskin yang dinilai terjadi penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 371 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan