Pengajuan APBD Perubahan 6 Kabupaten di Sultra Ditolak

  • Bagikan
Kepala BPKAD Sultra, Basiran. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak enam daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 dipastikan ditolak.

Penolakkan pengajuan APBD-P tersebut menyusul tidak adanya kata sepakat serta lewatnya tenggat waktu perumusan antara DPRD dan pihak pemerintah daerah dalam hal ini tingkat kabupaten. Keenam daerah itu, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka Timur, Muna, Muna Barat, Buton Utara, Buton Tengah.

“Ada (APBD Perubahan ditolak), yang melewati batas tanggal persetujuan bersama DPRD dengan bupati, yaitu 30 September 2021,” jelas Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Sultra, Basiran, Senin (25/10/2021).

Kendati demikian, keenam kabupaten ini akan menggunakan anggaran dari APBD induk 2021. Jika terdapat kegiatan mendesak atau kedaruratan, seperti bencana, maupun penanganan Covid-19, dapat dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2021.

“Atau berdasarkan instruksi dan perintah dari pemerintah pusat terkait program kegiatan yang harus dilaksanakan,” sambungnya.

Untuk diketahui, APBD induk Provinsi Sultra pada 2021 senilai Rp 5,235 triliun. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan