Pengakuan Siswi Dihamili Kakek di Wakatobi Mengejutkan, Polisi Sebut Lokasi Kejadian

  • Bagikan
Kakek 70 tahun, terduga pelaku menghamili siswi SMP di Kabupaten Wakatobi sedang menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRKAINI.COM)
Kakek 70 tahun, terduga pelaku menghamili siswi SMP di Kabupaten Wakatobi sedang menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRKAINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengakuan siswi yang diduga dihamili seorang kakek (70) di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, sungguh mengejutkan. Dalam laporan polisi korban nomor: LP/76/VII/2018/SULTRA/RES.WAKATOBI, remaja 14 tahun ini mengaku disetubui 13 kali sejak 2016 hingga 2018.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, mengungkapkan siswi kelas VIII tersebut disetubui tiga kali pada 2016, lima kali 2017, dan lima kali di 2018 oleh terduga pelaku yang tak lain tetangganya sendiri.

“Selama ini, dia (korban) disetubuhi di belakang rumahnya, tepatnya di sebuah semak dan di salah satu perahu belakang rumah korban,” ungkap Harry, Sabtu (28/7/2018).

Hasil pemeriksaan sementara juga diketahui, korban mendapatkan ancaman dari terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu.

Akibatnya, yang bersangkutan terancam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban awalnya tak percaya dengan kejadian tersebut. Hal ini terungkap, setelah mereka heran dengan perut korban yang membesar. Meski korban telah mengaku telah hamil. Hasil pemeriksaan di pelayanan medis pun membenarkan usia janin di perut korban lima bulan lebih.

Terduga pelaku kini masih diperiksa di Mapolres Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan