Pengamat: Kotak Suara Karton Tidak Masalah yang Penting Integritas Penyelenggara

  • Bagikan
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menduduki kotak suara yang terbuat dari karton tebal kedap air di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (17/12). (Foto: Antara)
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menduduki kotak suara yang terbuat dari karton tebal kedap air di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (17/12). (Foto: Antara)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ribut-ribut soal kotak suara pemilih 2019 yang bahan karton, pengamat politik Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof. Eka Suaib, menyebut itu bukanlah masalah, tetapi terpenting integritas penyelenggara pemilu yang harus dikuatkan.

Secara teknis penyelenggara yang lebih paham dan mengetahui mekanisme penerapan dan pelaksanaan pemilu di lapangan. Sebab, penerapan kotak suara karton ini bukan pertama kali diberlakukan dalam pemilu.

“Saya kira secara teknis KPU lah yang lebih mengetahui hal ini, sepengetahuan kami juga tentang gagasan kotak suara dari kardus ini bukan kali pertama, beberapa periode yang lalu juga sudah pernah muncul. Hanya saja, indikator yang harus diingat perubahan apa pun itu akan membawa implikasi. Sehingga yang harus dijaga betul agar surat suara yang digunakan itu bisa asas kaidah pemilu yang jujur, adil, dan memenuhi kaidah universal,” ucap Eka Suaib kepada SultraKini.Com, Senin (17/12/2018)

Menurutnya, berdasarkan proses elektoral pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung antara penggunaan kotak suara dari aluminium ke karton tidak masalah atau berpengaruh karena hanya menjadi tempat meletakkan kertas surat suara. Tinggal penyelenggara pemilu menjaga dan menjamin suara-suara yang diberikan terjaga dengan baik.

“Di TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu kan ada saksi, peserta pemilu maupun pengawas, sehingga dengan keyakinan yang kuat bahwa dengan berubahnya itu tidak terjadi kecurangan,” ujarnya.

Terkecuali, gangguan itu bisa muncul ada gangguan cuaca. Tetapi itu bisa dihindari karena ada petugas pemilihan maupun petugas keamanan sehingga dinilainya bukan masalah pokok yang harus dipikirkan.

Mantan Komisioner KPU Sultra itu mengatakan, perubahan mekanisme ini dengan maksud dan tujuan agar digunakan secara berkelanjutan dan efisiensi anggaran rupanya tidak dapat maksimal juga. Kenyataannya di setiap pemilu selalu ada penambahan kotak suara, apalagi seiring dengan penambahan TPS.

“Kita menginginkan integritas penyelenggara pemilu agar betul-betul dapat mengawal proses pemilu itu,” lanjutnya.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman, menerangkan biaya produksi kotak suara berbahan dasar karton kedap air tergolong murah. Anggaran dikeluarkan pun hanya seperempat atau 25 persen dari pagu anggaran kotak suara atau dari Rp 948 miliar, hanya menggunakan Rp 284 miliar.

Penghematan tersebut dinilai sesuai cita-cita KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang murah. Terlebih penyediaan surat suara tidak sebatas produksi, namun biaya distribusi, penyimpanan hingga perakitan kembali.

“Mungkin karena harga fluktuatif ya, bhkan mungkin bisa lebih murah lagi dibandingkan seperempatnya itu tadi. KPU melakukan penghematan itu. Kita juga menghemat biaya lain yang tidak kelihatan, tidak perlu stock opname (perawatan di gudang), tidak menyewa gudang besar,” terang Arief, Senin (17/12).

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan