Pengamat UHO Sarankan Bupati Buton Tak Lantik Enam Kades Terpilih

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkades. (Foto: TribunSolo).
Ilustrasi Pilkades. (Foto: TribunSolo).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pengamat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara bidang ahli tata negara, Kamaruddin Djafar menyarankan kepada Bupati Buton agar tak melakukan pelantikan terhadap enam kepala desa terpilih pada pemilihan serentak beberapa waktu lalu selama proses hukum banding masih berlangsung.

“Selama upaya hukum berlanjut, maka tindakan-tindakan pemerintahan tidak dilakukan dulu,” kata Kamaruddin kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/3/2019).

Sehingga lanjut Kamaruddin, pada umumnya selama masih ada upaya hukum lain yang dilakukan dalam hal ini untuk mengisi kekosongan pemerintahan seperti desa, maka ada penunjukan pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Maka biasanya ada Plt karena masih ada proses hukum, tunggu keputusan banding, kalo selanjutnya ada kasasi, ya ditunggu lagi,” jelasnya.

Ditanya, apakah desa-desa lainnya yang massa jabatan kepala desanya sudah berakhir dan harus dilantik. Padahal dalam amar putusan PTUN Kendari membatalkan SK Nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan pilkades serentak atas gugatan enam desa. Kamaruddin menilai, maka hanya enam desa itu saja yang tidak boleh dilantik harus menunggu proses hukum dulu.

“Kalo dia (desa) termaksud objek sengketa maka dia juga didalamnya, objek sengketa yang dimaksud adalah bagian yang disengketakan, bagian yang diputuskan di PTUN Kendari, SK 225 siapa saja yang ditunjuk dalam SK itu maka dia inklud didalamnya, enam desa itu saja yang masuk dalam objek sengketa yang lainnya tidak tercantum dalam putusan SK 225,” bebernya.

Untuk diketahui, Bupati Buton La Bakry selaku tergugat, melalui kuasa hukumnya, Munsir dalam sejumlah portal berita mengatakan, pihaknya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar atas putusan pembatalan SK 225 oleh PTUN Kendari karena dinilai putusan tersebut tidak tepat.

Menurutnya, dimasukannya enam desa bersama dengan 47 desa lainnya dalam pilkades serentak 2018 lalu dinilai sudah tepat. Ke enam desa yang mengajukan gugatan di PTUN Kendari tersebut yaitu Kancinaa dan Kondowa Kecamatan Pasarwajo, Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan, dan Desa Matawia, Wolowa serta Suka Maju Kecamatan Wolowa.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan