Pengangkatan Asriani Porosi Jadi Pj Sekda Konawe Diusul Secepatnya

  • Bagikan
Kepala Dinas PP dan KB Konawe, Asriani Porosi. (Foto: Dok.Humas Pemda Konawe/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas PP dan KB Konawe, Asriani Porosi. (Foto: Dok.Humas Pemda Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Asriani Porosi resmi menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, terhitung Senin (7/5/2018). Wanita yang juga menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) setempat, mengisi kekosongan kursi jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditinggalkan Ridwan Lamaroa yang kini terjerat kasus hukum.

Pelaksana Jabatan Bupati Konawe, Parinringi mengatakan dalam waktu dekat dirinya bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BDK-Diklat) Konawe, Elizon Zainal Ahuddin akan mengusul pengangkatan Asriani menjadi Pejabat (Pj) Sekda. Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya usai penyerahan Surat Perintah Plh Sekda Konawe kepada Asriani.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan membawa usulan Pj Sekda kepada bapak gubernur,” ujar Parinringi.

Menurut dia, penunjukan Asriani sebagai Plh Sekda merupakan keputusan bersama. Jika dilihat dari senioritas dan kepangkatan, serta pengalaman Asriani dinilai cukup kompeten.

“Tidak perlu lagi ada diskusi-diskusi. Intinya Plt sudah memilah berdasarkan standar yang berlaku,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala BKD dan Diklat Konawe, Elizon Zainal Ahuddin juga menerangkan Plh Sekda akan bertugas selama 15 hari kerja. Dalam jangka waktu tersebut pihaknya akan mengusul jabatan Pj ke Gubernur Sultra.

“Karena kalau untuk Pj Sekda itu harus SK dari Gubernur,” katanya.

Sementara jabatan Pj Sekda ke Sekda devenitif, dibutuhkan waktu tiga bulan. Selama waktu tersebut akan dilakukan proses asesmen bagi mereka yang memenuhi kriteria.

Proses asesmen Sekda sebelumnya pernah dilakukan 2016 yang kemudian mengerucut pada pengangkatan Ridwan Lamaroa sebagai Sekda devenitif. Penetapan Sekda kali ini akan dilakukan asesmen ulang, mengingat masa kadaluarsanya proses asesmen sebelumnya.

“Masa kadaluarsa asesmen itu dua tahun. Nah, mereka yang pernah ikut asesmen 2016 lalu itu sudah kadaluarsa sehingga proses asesmen akan dimulai dari nol,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan