Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur PDAM Diduga Cacat Hukum, Bupati Wakatobi di PTUN-kan Bawahannya

  • Bagikan
Surat gugatan Zakaria di PTUN Kendari. (Foto: Ist)
Surat gugatan Zakaria di PTUN Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekira enam bulan pasca dilantik sebagai Bupati Wakatobi, Haliana mulai melakukan berbagai rotasi atau mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, hingga pegawai di perusahaan daerah. Namun sayangkan, kebijakan tersebut dinilai banyak menabrak aturan.

Salah satunya kebijakan Bupati Wakatobi yang dinilai tabrak aturan yaitu pemberhentian dan pengakatan direktur utama dan direktur teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi, dan pengangkatan pejabat sementara direktur PDAM Wakatobi.

Akibat kebijakannya, Bupati Wakatobi Haliana pun di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari oleh mantan anak buahnya sendiri yang tak lain adalah mantan direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Wakatobi, Zakaria, S.H, M.H pada 3 Februari 2022.

Direktur utama dan direktur teknis diberhentikan sesuai surat keputusan Bupati Wakatobi nomor: 726 tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan pengangkatan pejabat sementara PDAM Kabupaten Wakatobi. 

Zakaria menilai, pemberhentian dirinya dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum serta bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor: 22 tahun 2010 masa jabatannya berlaku selama lima tahun, sementara ia dilantik sebagai Dirut PDAM Wakatobi periode 2019, sehingga seyogyanya masa jabatannya berakhir pada 2024.

“Tapi kini saya diberhentikan sebelum masa periode jabatan berakhir, bahkan tanpa melalui mekanisme dan evaluasi kinerja terlebih dahulu,” kata Zakaria, Rabu (16 Februari 2022).

Menurutnya, tidak ada ambisi ingin mempertahankan kembali jabatannya sebagai Dirut PDAM. Namun dia hanya ingin aturan di tegakkan sebagaimana mestinya.

“Kita sebagai warga negara sudah di PTUN itu untuk di uji. Pemberhentian saya itu melanggar PP 54 pasal 61, 71 tahun 2017 menyangkut jabatan selama 5 tahun dan Perda nomor 22. Saya diberhentikan memang kewenangan bupati, tetapi harus ada prosedur yang ditempuh,” tegasnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan