Pengangkatan Penjabat Kades Langongga, Bupati Wakatobi Tabrak Aturan atau Tak Paham Aturan?

  • Bagikan
SK Bupati Wakatobi tentang pengangkatan Penjabat Kades. (Foto: Ist)
SK Bupati Wakatobi tentang pengangkatan Penjabat Kades. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Entah saat ini Bupati Wakatobi sedang mempertontonkan ketidak tahuannya dalam mengkaji aturan atau menunjukan sikap otoriternya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pasalnya, masalah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran sistim merid pengangkatan pejabat eselon II hingga IV dan kepala sekolah belum usai. Kini Bupati Wakatobi, Haliana kembali mengakat penjabat kepala Desa Lagongga, Kecamatan Binongko juga diduga melanggar sejumlah aturan.

Dimana saat ini kepala desa (Kades) defenitifnya sedang tersandung kasus hukum, sehingga ia diberhentikan sementara. Tetapi kini Bupati Wakatobi malah mengangkat kepala sekolah sebagai penjabat desa tersebut.

Salah seorang pendamping desa di Kabupaten Wakatobi, La Ode Aydin mengatakan, saat Kades sedang bermasalah secara hukum dan telah berstatus tersangka untuk tindak pidana korupsi, maka secara otomatis tugas dan wewenang Kades diambil alih oleh Sekretaris Desa hingga proses hukum bersangkutan berkekuatan hukum tetap atau final.

“Pemda tidak boleh mengangkat seorang ASN sebagai penjabat kecuali Kades yang diproses tersebut telah berstatus terpidana,” tegas Aydin, Senin (18 April 2022).

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bupati Wakatobi Haliana ini jelas melanggar pasal 41 sampai 45 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 41 dijelaskan Kades diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dalam pasal 42 juga dijelaskan bahwa kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 43 dijelaskan, kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, pasal 45 dijelaskan, dalam hal kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengangkatan penjabat ini juga melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah sebanyak 2 kali menjadi PP 47 tahun 2015 dan PP nomor 11 tahun 2019, Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, dan  Perda Wakatobi nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. 

“Tidak dibenarkan ASN menjadi Plt  Kades saat proses hukumnya baru disitu. Jika itu telah terjadi berarti terjadi kekeliruan pengangkatan Plt, maka SK tersebut harus ditarik dan dibatalkan. Kemudian SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang dibuat Plt pun batal dengan sendirinya,” terang La Ode Aydin.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lagongga, Ade Nyong mengatakan, sejak Januari 2022 lalu kepala desanya telah ditahan oleh pihak kepolisian dan diberhentikan sementara namun hingga saat ini belum ada putusan Pengadilan.

Setelah kadesnya ditahan, ia selaku Sekdes secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang kades sementara waktu.

“Tapi saat kami mau mencairkan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa tidak memberikan rekomendasi dengan alasan saya telah buat surat pernyataan tidak bersedia menjalankan tugas sebagai pelaksana Kades,” ucapnya.

Iapun telah melakukan klasifikasi secara langsung ke kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa, bahwa ia tidak pernah membuat surat pernyataan itu.

“Jadi ada orang yang sengaja membuat surat pernyataan atas nama saya, kemudian memalsukan tandatanganku. Padahal saya tidak pernah buat surat pernyataan tidak bersedia menjalankan tugas sebagai pelaksana Kades,” tegasnya.

Ia juga telah melakukan klasifikasi secara langsung ke Bupati Wakatobi Haliana, namun sayangnya orang nomor satu di Wakatobi itu tetap mengeluarkan SK pengangkatan penjabat kepala desa.

Kasus pemalsuan tandatangan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian namun sayangnya tidak diterima dengan alasan korban hanya membawa foto copy surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Wakatobi, La Bakri, enggan berkomentar banyak, karena menurutnya Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Wakatobi yang lebih tau dasar hukum pengangkatan penjabat Kades Lagongga.

“Hubungi saja Kabid Pemdes beliau lebih tau itu,” ungkapnya Rabu (20 April 2022).

Kabid Pemdes, Masrudin saat dihubungi melalui via telpon dan WhatsApp tidak merespon, malah memblokir kontak wartawan media ini.

Pengangkatan salah satu kepala sekolah di Binongko sebagai penjabat Kades Lagongga, La Ode Hanafie ini berdasarkan SK Bupati Wakatobi nomor 322 tahun 2022 tanggal 9 Maret 2022.

Pertimbangan SK tersebut dinyatakan, Sekdes Lagongga Kecamatan Binongko tidak bersedia menjalankan tugas dan wewenang kepala desa. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan