Penganiaya Bripda Fathurahman Ismail Mengaku Bersalah

  • Bagikan
Sidang terdakwa pemukulan seorang anggota Polda Sultra, Bripda Fathurahman Ismail. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Sidang terdakwa pemukulan seorang anggota Polda Sultra, Bripda Fathurahman Ismail. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masih ingat pemukulan polisi senior terhadap juniornya? Sidang meninggalnya seorang anggota Kesatuan Dalmas Polda Sulawesi Tenggara, Bripda Fathurahman Ismail, setelah dianiaya dua seniornya kembali digelar di Pengadilan Negeri IA Kendari pada Senin (17 Desember 2018).

Agenda pemeriksaan terdakwa Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan, diketahui keduanya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya telah menganiaya Almarhum Bripda Fathurahman pada Senin, 3 September 2018.

Keduanya juga membenarkan pemukulan terhadap juniornya itu dalam suatu instansi merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Dimana dari pengakuan kedua terdakwa di Mako Polda Sultra, apabila terdapat polisi junior tidak disiplin, akan diberikan hukuman berupa push up dan lari.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zulfikar mengatakan tidak memiliki masalah dengan Almarhum, hanya saja dia mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, namun tidak untuk menghilangkan nyawa korban. Pemukulan dilakukan hanya ingin mengetahui juniornya yang sudah jalan serta makan malam bersama istrinya.

“Malam itu saya kumpulkan semua adik junior termasuk korban waktu di barak. Saya hanya mau cari tahu siapa yang jalan dengan istriku. Saya tahu infonya dari Prita pacar leting saya yang namanya Libra. Katanya, Libra habis jalan bersama istriku dan mereka makan malam bersama dengan mengajak adik juniornya,” ucap Zulfikar.

Hakim anggota Glenny kemudian bertanya kepada terdakwa Zulfikar tentang sebelum akhirnya terdakwa mengambil tindakan, kenapa pada saat itu dia tidak menanyakannya langsung pada Libra soal ajakan jalan dan makan malam bersama istri terdakwa.

“Kalau kau sudah tahu temanmu Libra yang jalan dengan istrimu, kenapa mesti cari tahu lagi ke juniormu. Terus kenapa main pukul hanya mau tahu siapa adik juniormu yang jalan temani Libra jalan bersama istrimu,” kata Genny.

Sementara itu di tempat yang sama di kursi pesakitan, terdakwa Fislan mengakui ikut membantu memukul korban. Dikarenakan Zulfikar sempat teriak agar tindakan yang dilakukannya dibantu rekannya.

“Waktu itu saya melihat Zulfikar memukul para junior. Setelah memukul, Zulfikar bilang ‘Tidak adakah yangg bantu saya’. Saya spontan siap membantu memukul mereka dan salah satunya almarhum,” terang Fislan sembari menceritakan kembali kisah tragis di barak Sat Sabhara Polda Sultra itu.

Ketua majelis hakim I, Ketut Pancaria menanyakan arah pukulan yang mengarah ke ulu hati korban. Terdakwa Fislan membantah, bahkan saat ditanya jumlah pukulan olehnya, Fislan pun tetap membantah tidak melakukan pukulan ke arah tubuh korban yang dimaksud.

I Ketut Pancaria akhirnya menyuruh jaksa Nurul Yakin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan Fislan nomor 11. Dimana dalam BAP tersebut terungkap cara Fislan melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara tangan kanan dipukulkan mengarah ke ulu hati korban.

Namun lagi-lagi atas hal itu terdakwa Fislan masih saja membantah. Dimana menurut terdakwa, dia hanya memukulan ke bagian perut korban.

“Berarti polisi yang periksa saudara terdakwa salah menulis laporan pemeriksaan. Kalau begitu saya bisa panggil polisi yang periksa terdakwa. Kita bisa konfrontir mana yang benar, keterangan polisi yang tulis laporan ini atau keterangan terdakwa,” lanjut I ketut Pancaria dengan nada tinggi.

Alhasil, terdakwa Fislan sontak membenarkan keterangan yang sebenarnya.

“Sebelum memukul saya memang sudah melihat wajah korban pucat, namun saya tetap mendaratkan pukulan hingga akhirnya Almarhum Fathurahman roboh dan tersungkur di lantai,” jelas terdakwa.

Dalam agenda sidang lanjutan pada Senin (24/12/2018, kedua terdakwa akan memasuki tahapan sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penganiayaan dialami Bripda Fathurahman berawal saat korban baru pulang patroli bersama belasan rekannya pada Senin (3/9) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kedua terdakwa memanggil korban bersama rekannya untuk berbaris dalam posisi duduk bertumpul dengan lutut bersentuh tanah.

Terdakwa lalu bergantian memukul korban di bagian dada dan perut. Akibatnya, korban mengalami sesak napas dan jatuh tersungkur. Para ekannyapun membawa korban ke Rumah Sakit Kota Kendari.

Dokter yang menangani korban langsung memberikan pertolongan pertama dengan memompa jantung korban dan memberi infus kepada korban. Sekitar pukul 01.40 Wita, dokter menyatakan polisi muda tersebut sudah tidak dapat terselamatkan.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan