Pengawas Kelurahan/Desa di Napano Kusambi Mubar Dilantik, Ini Hak dan Kewajibannya

  • Bagikan
Pelantikan Panwaslu kelurahan dan desa se-Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara resmi melantik pengawas kelurahan/desa, Senin (6 Februari 2023). Pelantikan ini dipimpin Ketua Panwaslu Napano Kusambi, Sahir beserta dua anggota panwascam.

Pengawas kelurahan/desa se-Kecamatan Napano Kusambi dilantik hasil dari rekrutmen yang dibuka pada 9 Januari 2023. Kepada anggota pengawas, diharapkan menjadi penyelenggara Pemilu 2024 yang bertanggung jawab, menjaga netralitas dan bekerja dengan berpedoman pada Pancasila dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang telah ditandatangani dalam pakta integritas.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar Panwaslu Kecamatan Napano Kusambi. Mari menjaga soliditas mengawal hak pilih masyarakat,” ucap Ketua Panwaslu Napano Kusambi.

Sahir menerangkan, sejumlah tugas Panwaslu kelurahan/desa, di antaranya mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, berupa pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; pelaksanaan kampanye; pendistribusian logistik pemilu; pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; hingga pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.

“Termasuk mengawal pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di Sekretariat PPSI, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; dan beberapa tugas pengawasan lain,” terangnya.

Sementara wewenang Panwaslu kelurahan/desa, di antaranya menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwaslu kecamatan; membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu kelurahan/desa, kata Sahir, berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejak pendaftaran pertama dibuka, calon PKD se-Kecamatan Napano Kusambi yang mengajukan lamaran berjumlah 22 orang, terdiri dari sepuluh orang laki-laki dan 12 orang perempuan dari enam desa,” tambah Sahir.

Adapun pengawas kelurahan/desa yang terlantik, yaitu Ld. Abu Bakar Alim (Desa Masara); Wa Ode Zurnani, ST (Desa Lahaji); La Ode Bahe (Desa Umba); Herlina (Desa Kombikuno); Ace Koe (Desa Tangkumaho); dan Wa Ode Haslili (Desa Latawe).

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan