Pengawasan Masyarakat Penting, Panwaslu Buton: Jangan Takut Lapor

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu didampingi Komisioner Panwaslu Buton saat diwawancarai sejumlah awak media usai sosialisasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Senin

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kementerian Dalam Negeri RI menyebut salah satu daerah rawan terjadi kecurangan pemilu adalah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dengan begitu, penyelenggara pemilu seperti panitia pengawas pemilu (Panwaslu) wajib memastikan pelaksanaan demokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal itu, Panwaslu Kabupaten Buton, Sultra, melakukan sosialisasi peningkatan pengawasan partisipatisi seluruh stakeholder seperti camat dan sejumlah tokoh masyarakat di tujuh kecamatan guna memberikan pengawasan mulai dari pemutakhiran data pemilih, proses pemungutan suara sampai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018 terlaksana aman dan damai.

“Anggota kami sangat terbatas maupun sarana. Untuk itu, kami mengajak masyarakat harus ikut terlibat mengawasi secara langsung proses pemilu. Karena lebih bagus kita lakukan pencegahan dini daripada sudah ada pelanggaran yang nantinya kita akan lakukan penindakan, mengingat jumlah desa di Buton sebanyak 83 desa dan 12 kelurahan,” kata Ketua Panwaslu Buton, Irfan saat membawakan materi sosialisasi partisipatif tersebut di salah satu hotel di Kecamatan Pasarwajo, Buton, Senin (27/11/2017).

Peran masyarakat dianggapnya penting, sehingga ada tahapan tertentu yang wajib diawasi, diantaranya proses pemuktahiran data pemilih 19 Desember, kampanye calon, dan pemungutan suara.

“DPT wajib kita diawasi, memastikan semua terakomodir. Juga kampanye harus diawasi, jangan sampai ada intimidasi dan intervensi serta ada money politic (politik uang),” jelas Irfan.

Apabila ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya dengan catatan didukung alat bukti berupa foto maupun video. Pihaknya juga menyediakan posko untuk memfasilitasi aduan tersebut di sejumlah titik berkumpul masyarakat.

Menurut dia, keterlibatan PNS untuk memenangkan salah satu calon dan money politic serta adanya keterlibatan kepala desa ataupun lurah dalam pemenangan calon tertentu menjadi bagian  pelanggaran yang sering terjadi di pemilihan kepala daerah. 

“Jadi jangan takut, ada undang-undang yang melindungi kita,” ujarnya.

(Baca: Ayo.. Belajar Menjadi Pemilih Pemula dari Persiapan Sampai Pengawasan)

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tak lain untuk menggaet pastisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilgub Sultra 2018.

“Supaya pelibatan masyatakat dapat terjadi di seluruh kabupaten/kota di Sultra, kami di Bawaslu mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran lebih besar kepada kabupaten/ kota,” kata Hamiruddin saat ditemui usai kegiatan tersebut.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan