Pengedar Asal Kolut Diringkus Usai Selipkan Sabu dalam Roti Maros

  • Bagikan
Penangkapan pengedar sabu di Kolut. (Foto: Dok.tribratanewspolreskolut)
Penangkapan pengedar sabu di Kolut. (Foto: Dok.tribratanewspolreskolut)

SULTRAKINI.COM: Dua petani asal Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kolut, Jumat (26/7/2019). Penangkapan keduanya lantaran terlibat dalam transaksi sabu dengan modus menyelipkannya ke dalam roti maros.

Henri (250 dan Kahar (28) ditangkap ketika tiba di Pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi menggunakan KMP Camellia, Jumat (26/7/2019) pukul 17.30 Wita.

Saat itu, polisi memang menerima informasi adanya dugaan penumpang kapal membawa narkotika. Setelah melakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan tiga saset sabu diselipkan dalam roti maros dalam satu bungkusan berisolasi hitam.

“Kami temui Henri turun dari kapal dan menggeledahnya. Tiga saset sabu diselipkan dalam roti maros dalam satu bungkusan berisolasi hitam,” terang Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Sumantri, Sabtu (27/7/2019) dilansir dari laman resmi Polres Kolut.

Saat diinterogasi, Henri mengaku sabu yang dibawanya adalah pesanan dari seseorang bernama Kahar. Polisipun langsung menyasar Kahar yang kebetulan berada di rumahnya dan menggelandangnya ke Mapolres Kolut. Yang bersangkutan juga mengaku barang tersebut adalah pesanannya.

Total barang bukti diamankan polisi, berupa tiga saset sabu seberat empat gram, dua bungkus roti, selembar catatan nomor rekening atas nama Abd. Rahim, bukti transfer, dan dua ponsel.

Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya kami amankan dan diproses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Sumantri.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan