Pengedar Narkotika di Kolut Tak Berkutik, Ngaku Terima Sabu dari Polisi

  • Bagikan
Tersangka HI beserta barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. ( Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Pengedar sabu di Kabupaten Kolaka Utara diamankan Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di rumahnya Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kolut. Peredaran gelap narkotika ini, rupanya melibatkan oknum polisi dari polres setempat.

Pria berinisial HI (48) tidak berkutik ketika polisi menyergapnya di kediamannya pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wita. Hasil penggeledahan juga ditemukan satu saset kecil sabu seberat 0,54 gram dalam tong sampah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka HI diduga kerap melakukan transaksi sabu,” ucap Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Rabu (20/1/2021).

Di hadapan polisi, HI mengaku memperoleh sabu dari anggota Polres Kolut berinisial MS. “Saat ini (MS) ditindaklanjuti oleh kasi Propam Polres Kolut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, HI dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan