Pengedar Sabu di Bombana Sembunyikan Barang Bukti di dalam Bra

  • Bagikan
Terduga pelaku I berada di Satresnarkoba Polres Bombana. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Warga berinisial I di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara rela jadi pengedar narkoba jenis sabu. Perempuan 18 tahun ini menyelipkan barang haram tersebut ke dalam pakaian dalamnya.

Perempuan I dibekuk ketika hendak bertransaksi sabu di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Senin (12 Desember 2022.

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, mengatakan pihaknya menyelediki di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang berlagak mencurigakan.

“Informasi kami terima dari masyarakat sering terjadi transaksi di wilayah tersebut,” ujarnya, Selasa (13 Desember 2022).

I kemudian ditangkap dan digeledah disaksikan oleh perwakilan warga setempat. Benar saja, dia menyembunyikan satu saset bening berukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu di dalam branya.

Barang bukti itu diambil oleh I dan diakui adalah sabu miliknya.

“Selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Makopolres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ucap AKP Silfanus.

Terduga pelaku kini dikenakan Pasal 144 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan