SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jeratan barang haram narkoba merenggut masa depan pemuda berinisial WA (21), warga Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku WA yang merupakan pengedar sabu tidak berkutik saat diringkus tim Marko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di kediamannya pada Jumat (7 Oktober 2022) sekitar 16.30 Wita.
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, WA sudah menjadi target operasi penangkapan setelah masuknya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu. Benar saja, di kediaman tersangka, polisi mengambankan barang bukti.
“Di dalam kamar 26 saset plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,18 gram,” jelasnya, Selasa (11 Oktober 2022).
Polisi juga mengamankan timbangan, sejumlah saset bening dan pipet, serta satu handphone sebagai alat komunikasi WA.
Terduga pelaku mengaku di hadapan polisi, dia diarahkan mengambil paket sabu tersebut yang ditempelkan oleh seseorang lelaki yang disebutnya KK di sekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Motifnya kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, WA terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama seumur hidup. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido