Pengedar Sabu di Kendari Diringkus, 384 Gram Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tersangka FNR beserta barang bukti sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria berinisial FNR (28) dibekuk tim Opsna Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara. Ternyata, warga Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini adalah pengedar sabu.

FNR ditangkap polisi di kediamannya Jalan Christina Martatiahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (18/8/2020) sekitar Pukul 18.30 Wita, ketika hendak melakukan penempelan, cara yang digunakan untuk menjual narkotika.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Alhasil, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 384 gram dalam tas tersangka di dalam kamar.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fathurrahman, menerangkan interogasi terhadap tersangka diungkap sabu tersebut diperoleh dari Mr. X.

“Tim berupaya melakukan pengembangan, namun masih menemukan hambatan untuk mengungkap jaringan di atasnya” ucapnya, Kamis (20/8/2020).

Diketahui, tersangka memperoleh sabu dari jaringan bandar di Kota Kendari, kemudian mengedarkannya dengan cara ditempel agar mudah diakses konsumennya di Kota Kendari.

Kini, tersangka FNR bersama barang bukti diamankan ke Makoditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan