Pengedar Sabu di Kolaka Dibekuk Polisi Saat Transaksi

  • Bagikan
Beberapa BB sabu dan Andi Edwin alias Karaeng saat diamankan tim Dit Resnarkoba Polda Sultra, Minggu (14/10/2018). (Foto : Bid Humas Polda Sultra/SULTRAKINI.COM).
Beberapa BB sabu dan Andi Edwin alias Karaeng saat diamankan tim Dit Resnarkoba Polda Sultra, Minggu (14/10/2018). (Foto : Bid Humas Polda Sultra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Andi Edwin alias Karaeng (48).

Pelaku ditangkap di kediamannya di jalan Sunu, Kelurahan Kolaka Asih, Kabupaten Kolaka, Sultra pada Jumat (12/10/2018), sekira pukul 21.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 22 paket sabu dengan total keseluruhan 41,59 gram dan 1,48 gram paket ganja.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas saat akan melakukan transaksi di kediamannya.

Pada saat proses penangkapan dilakukan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upanya itu gagal setelah polisi bergerak cepat dengan mengepung pelaku.

“Setelah menangkap pelaku, dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, polisi menemukan puluhan bungkus sabu dan beberapa alat narkotika lainnya. Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar yang ada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujar Harry kepada SultraKini.com, Minggu (14/10/2018).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti (BB),  telah diamankan di Mapolda Sultra. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan