Pengedar Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tertangkap Tangan

  • Bagikan
Terduga pelaku IR digiring kepolisian masuk dalam sel tahanan. (Foto:Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu digagalkan Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Satu orang tersangka berinisial IR (33) terancam hukuman seumur hidup, Jumat (23 Desember 2022).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan upaya penggagalan transaksi dilakukan Tim Opsnal Narkoba 10 Satres Narkoba Polresta Kendari yang awalnya pada Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wita petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya peredaran gelap sabu di sebuah kos-kosan Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Tersangka IR diamankan di salah satu kamar kos dan dilakukan penggeledahan tiga paket sabu ditemukan di dalam jaket,” jelasnya, Jumat (23 Desember 2022).

Tidak sampai di situ, Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah IR, tepatnya rumah BTN Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Di lokasi ini polisi mengamankan 77 paker sabut serta barang bukti lainnya.

“Tim kami mengamankan 80 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,35 gram,” ucap AKP Hamka.

Hasil interogasi pihak kepolisian, terduga pelaku mengakui mengambil tempelan sabu tersebut di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Tersangka mengaku mengedarkan dengan sistem tempel atas arahan lelaki GL, telah dia mengambil barang haram yang ditempel,” tambahnya.

Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan  melakukan pengembangan.

Sementara IR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan