Pengedar Sabu Tertangkap, dapat Barang Haram dari Dalam Lapas Kelas IIA Kendari

  • Bagikan
Beserta barang bukti sabu dari tersangka RM. ( Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Pria berinisial RM (31) diamankan di sebuah rumah kos-kosan Lorong Cendana 1, Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, mengatakan RM merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang bekerja sama dengan temannya dari jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

“Tersangka RM ditangkap di rumah kosnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat saset sabu dengan bruto 6,35 gram,” jelasnya, Kamis (7/1/2020).

Tersangka juga mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari salah seorang napi Lapas Kelas IIA Kendari dengan cara ditempelkan dari seseorang di Kota Kendari.

“Modus operandi tersangka mengedarkan sabu dengan cara sebelumnya memperoleh sabu dari temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JF. Kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone,” terangnya.

Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 akhirnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan dan pengembangan lebih Lanjut.

Tersangka RM dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

(Baca juga: Edarkan Sabu di Kendari, Satpam Kampus Ini Disergap Polisi Ketika Sedang Bertugas)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan