Pengedar Sabu yang Beroperasi di Kota Lama Kendari Dibekuk, Sabu 1,17 Kg Diamankan

  • Bagikan
BR diduga pengedar sabu di Kota Kendari dijaring petugas BNNP Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
BR diduga pengedar sabu di Kota Kendari dijaring petugas BNNP Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali mengamankan satu tersangka berinisial BR (35) atas kasus tindak pidana narkotika.

BR diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu dengan berat 1,17 kilogram pada Minggu (13 Oktober 2019) di Jalan Balanak, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 06.39 Wita.

Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya di Jalan Blanak RT 002/RW 002 saat sedang tidur. Dia diringkus beserta barang bukti satu bungkus sabu. Penangkapan yang bersangkutan berdasarkan informasi masyarakat pada awal September 2019, bahwa BR diketahui pengedar sabu yang beroperasi di wilayah kota lama.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry di dampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, menceritakan kasus penangkapan BR mulai diintai sejak adanya informasi dari masyarakat di pada awal September lalu.

“Setelah melakukan proses penyelidikan sekitar kurang lebih sebulan lamanya, pelaku berhasil diketahui kediamannya tinggal serumah dengan orangtuanya,” terang Imron, Rabu (16/10/2019).

Tepat pada Sabtu, 12 Oktober, berdasarkan informasi penyelidikan bidang pemberantasan, BR baru saja menerima narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan akan dikemas dalam bentuk paket kecil yang siap diedarkan.

“Dari informasi itu personel pemberantasan berhasil mengintai kediamannya dan pelaku berhasil dibekuk sedang dalam keadaan tidur, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus besar berisi sabu di dalam keranjang pakaian dan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong penutup rice box beserta timbangan digital,” ungkap Imron.

Pelaku mengaku barang haram tersebut diterima dengan sistem tempel dan diarahkan lewat telepon, selanjutnya akan dikemas dalam bentuk paket kecil untuk dijual sesuai arahan pengendali.

Atas perbuatannya tersebut, BR harus menjalani proses pemeriksaan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidaer Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan