Pengelolaan TPI Kendari Semrawut, Bau Busuk dan Pungli Berlangsung Lama

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kendari terkait TPI Kendari, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kendari terkait TPI Kendari, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari kurang maksimal. Mulai dari kebersihannya, pengelolaan parkiran, pedagang menjual di atas trotoar hingga jual beli lapak yang ada dalam tempat jual beli hasil tangkapan ikan tersebut.

Tak hanya itu, dinas terkait yang menangani kebersihan dan retribusi pasar saling lempar tanggung jawab. Sehingga parahnya, bau busuk akibat tumpukan sampah di TPI Kendari menjadi hal yang biasa.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendari, Dinas Perikanan Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kendari, Dinas Perhubungan Kendari, Satuan Pol PP Kendari, PDAM Tirta Anoa Kendari;
Kepala UPTD TPI Kelurahan Sodoha.
Koordinator Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari di Aula Rapat Kantor DPRD Kota, Jumat (12/3/2021)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, DPRD memfasilitasi pertemuan sebagai respon keluhan masyarakat dan pedagang yang masuk. RDP ini untuk mencari solusi agar pengelolaan TPI menjadi maksimal.

“Masalah yang krusial adalah banyaknya los-los, yang kita tidak tau siapa yang memungut retribusinya yang memberatkan para pedagang. Sehingga kita harapkan ada solusi, mulai dari persampahan sampai semrawutnya parkiran,” ujarnya, Jumat (12/3/2021).

Terkait persoalan retribusi kata Andi Sulolipu, dikembalikan ke Satgas pemerintah yaitu Satpol PP. Satgas sendiri sudah memberikan beberapa kali peringatan. Termasuk jual beli lapak yang berkisar Rp7.000.000 sampai 15.000.000.

“Kami kembalikan kepemerintah. Satpol PP sudah memberikan penyampaian tiga kali, dan peringatan dua kali. Pungutan lapak, kami tunggu informasi dari aliansi, siapa oknum yang melakukan pungutan,” jelasnya.

Salah satu perwakilan nelayan, Hasidin mempertanyakan hasil retribusi di TPI Kendari yang sudah dipihak ketigakan.

“Apakah hasil retribusi yang dipungut ada pembagian hasil dengan Dinas Perikanan atau UPTD TPI Kendari, ataukah retribusi tersebut tidak sampai kepada pemerintah kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari, Arifin R berdalih pihaknya kekurangan personel dalam penanganan kebersihan di TPI Kendari sementara wilayah untuk dibersihkan sangat luas. Namun demikian, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menurunkan petugasnya dari satuan kebersihan pesisir.

“Tebal sekali sampah yang sudah bertahun-tahun menumpuk, maka secara manual seperti itu tidak bisa kami tangani sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD TPI Kendari, Matrah mengakui bahwa retribusi parkiran di luar pagar TPI Kendari sudah dipihak ketigakan oleh Dinas Perikanan Kendari. Sementara pihaknya hanya sebatas pelaksana.

“Parkiran di area TPI Kendari ada petugas kami yang memungut tapi kami terkendala dengan pedagang sayur. Ini jelas menganggu pungutan retribusi kami,” katanya.

“Terus terang pedagang sayur yang ada di dalam TPI Kendari tidak pernah kami pungut, adapun yang melakukannya itu adalah oknum,” sambungnya.

Terkait dengan sewa lapak, Matrah mengaku sudah berlangsujg sejak sebelum dirinya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari. Menurutnya, sewa lapak tidak dibenarkan karena itu adalah bangunan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Terkait masalah pungutan meja, demi Allah tidak ada masuk sepersenpun uang selama saya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan