Pengendalian Covid-19, Pemkot Baubau Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Sultra

  • Bagikan
Sekretaris Kota Baubau, Roni Muhtar.
Sekretaris Kota Baubau, Roni Muhtar.

Satgas Covid-19 Kota Baubau, Kamis (22 Juli 2021) malam, memutuskan berbagai aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Diantaranya melarang pelaksanaan pesat perkawinan, namun akad nikah diperbolehkan dengan maksimal dihadiri 10 orang.

SULTRAKINI.COM: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro disambut baik oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berikut kabupaten dan kota yang ada. Hal ini guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Gubernur Sultra, Ali Mazi telah mengeluarkan instruksi Nomor 443.2/3118 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di tingkat kabupaten/kota pun demikian. Pemerintah Kota Baubau memberlakukan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sampai 25 Juli 2021.

Sekda Baubau yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19, Roni Muhtar menjelaskan perpanjangan PPKM Mikro sebagai tindak lanjut lanjuti Surat Edaran Kemendagri dan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara

“Dalam diktum kedua instruksi gubernur, dijelaskan bahwa Wali Kota Baubau yang ada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak berstatus seperti Kota Kendari diminta untuk menindak lanjuti instruksi Gubernur dalam bentuk membuat surat edaran terkait dengan PPKM Mikro,” ungkapnya.

Dalam pembahasan PPKM yang diselenggarakannya, lebih terfokus kepada item dan rumusannya sebelum diserahkan kepada Wali Kota Baubau, AS Tamrin.

Melalui edaran Mendagri dan instruksi gubernur dijelaskan setiap kepala daerah dapat mempertimbangkan sesuai kondisi daerahnya masing-masing sehingga Pemkot Baubau membuat  surat edaran apabila eskalasi covid di daerah ini sama dengan Kota Kendari.

Baubau mengusulkan kebijakan bahwa untuk pesta pernikahan di tiadakan yang diperbolehkan adalah akad nikah tetapi pengaturan kegiatannya dari jumlah orang diselaraskan dengan status RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

Apabila wilayahnya masuk zona merah atau oranye maka hanya diperbolehkan maksimal 10 orang dalam ruangan, termasuk wali nikah, kedua mempelai, penghulu dan saksi. Tidak diperkenankan ada ada acara tambahan.

Sedangkan untuk zona kuning dan hijau tetap dibatasi sampai dengan 30 persen dari kapasitas rumah dan halaman depan, tanpa membuat tenda tambahan.

Seperti diberitakan media ini, Gubernur Sultra mengeluarkan isntruksi isinya antara lain bahwa kepada Wali Kota Baubau dan Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Laporan: Shen Keanu

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan