Penggunaan Pasir Lokal, Dua Instansi Pemda Wakatobi Beda Pandangan

  • Bagikan
Salah Satu Proyek Yang Menggunakan Pasir Lokal. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penggunaan Pasir Lokal untuk bangunan milik pemerintah di Kabupaten Wakatobi telah diatur dalam surat edaran Bupati tahun 2014. Isi surat edaran tersebut menyakatan penggunaan pasir lokal dilarang untuk proyek pemerintah.

Namun penjabaran atas surat edaran tersebut ternyata difahami berbeda oleh pihak Dinas PU, Tata Ruang, Pertambangan dan Energi dan Bidang Ekonomi di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi.

Diungkapkan Kepala Dinas PU, Tata Ruang, Pertambangan dan Energi Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin, proyek pemerintah dapat menggunakan pasir lokal, saja asalkan sesuai dengan RAB nya.

“Saya kira itu wajar-wajar saja kalau kontraktor menggunakan pasir lokal. Kita tidak perlu khawatirkan hal ini yang penting kontraktor dan pekerja proyek bekerja seusai koridor dan RAB nya,” Kata Kamaruddin.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Daerah Wakatobi, Bahrul Haer menjelaskan instansi pemerintah harus serius menanggapi surat edaran Bupati yang melarang proyek pemerintah menggunakan pasir lokal.

Menurutnya, jika surat edaran tersebut tetap diabaikan maka abrasi pesisir pantai besar-besaran akan terjadi di Wakatobi.

“Hal ini perlui diseriusi. kami akan berupayan untuk menurunkan tim khusus untuk memantau sejumlah proyek baik itu APBD maupun APBN, karena bila tidak maka kedepannya pasti akan terjadi kerusakan pantai karena pasir sudah habis, apalagi kita ini daerah pariwisata.” Kata Bahrul Haer.

Namun demikian, Dirinya mengakui surat edaran tersebut masih lemah karena tidak mangatur sangsi. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknyaakan mengusulkan agar surat edaran tersebut direvisi kembali untuk memberikan ketegasan.

“Kalau yang namanya larangan harus dihindari dan kalau dilanggar harus ditegasi. Kita akan pikirkan jika bisa surat edaran ini perlu direvisi,” ucapnya.

Diungkapkannya juga, semua proyek milik Pemda Wakatobi anggaran pasirnya akan dinaikkan dua kali lipat dengan harga pasir lokal Wakatobi sehingga anggaran satu kubik pasir mencapai Rp 500 ribu. Untuk proyek APBNP maupun APBN pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak bahwa semua proyek yang masuk ke Wakatobi harus menggunakan pasir dari luar Wakatobi.

Pembahasan mengenai penggunaan pasir lokal ini mencuat setelah ditemukannya proyek pemerintah yang menggunakan pasir tersebut, yakni Proyek bak penampungan air di puncak Wungka Toliamba Kecamatan Wangiwangi dan proyek di pantai Lakota, Kecamatan Tomia serta sejumlah proyek APBD

  • Bagikan