Penghina Etnis Laporo Divonis 7 Bulan Penjara

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Terdakwa penghina Etnis Laporo, La Ode Idham divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri pasarwajo pada 20 Juli 2017.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi dan elektronik (ITE). Hukuman juga diterima jaksa penuntut umum (JPU), setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir selama seminggu usai putusan dibacakan.

“Awalnya kami pikir-pikir selama tujuh hari pasca pembacaan putusan. Akhirnya kami terima karena tuntutan kami 2/3nya dikabulkan pihak pengadilan,” ucap Hamrullah, Senin (7/8/2017).

(Baca juga: JPU Tuntut Penghina Etnis Laporo Sembilan Bulan Penjara)

Pasca putusan, La Ode Idham saat ini menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Klas IIA Baubau.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan