Pengkhianatan di Dunia Pendidikan: Kepala Sekolah Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Nurbaya Al Azis, S.Pd (Staff Bimbel JILC Kendari)

SULTRAKINI.COM: Gempar, diawal tahun 2018 ini, seorang Kepala Sekolah diketahui nyambi sebagai pengedar sabu. Laki-laki berinisial LB tersebut ditangkap Satuan Narkoba Polres Baubau ketika hendak melakukan transaksi narkoba berlokasi tak jauh dari rumahnya di Jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Saat ini, tersangka sementara bertugas di SMP Satu Atap, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hal ini sontak mencoreng dunia pendidikan ditengah deretan kasus yang akhir-akhir ini menyita perhatian masyarakat luas, baik itu dari oknum pendidik ataupun peserta didik. Mulai dari kasus, kekerasan, pelecehan seksual, sogok menyogok, hingga kasus pengedar obat-obatan terlarang yang tidak sedikit menggait pelaku berasal dari dunia pendidikan. Ironis, seharusnya mereka berada digarda terdepan dalam mencetak generasi bangsa yang akan menjadi estafet kepemimpinan bangsa ini.

Namun apa jadinya jika bermunculan oknum pendidik yang bukannya mencerdaskan bangsa melainkan menjadi bagian dari perusak sekaligus memberi contoh perbuatan yang sama sekali tidak patut untuk ditiru. “30 paket plastik berisi kristal diduga sabu kembali diamankan didalam rumahnya. Tempat penyimpanan dugaan sabu itu pun cukup unik. 30 paket plastik kristal itu disembunyikan didalam gulungan kertas, kemudian dimasukkan kedalam pipa besi. Setiap paket sabu itu dijual seharga Rp 1,8 juta. hingga jika dikalikan 35, maka keuntungan yang diraup lelaki tiga anak itu sekira Rp 63 juta” dilansir dari inilahsultra.com, 27/01/2018.

Ditahun 2018 ini, sebanyak 18 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan obat PCC berhasil diamankan oleh Polda Sultra. Dimana dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT) dan satu pelaku berprofesi sebagai pegawai Negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kendari. (sultrakini.com, 14 Februari 2018).

Efek Narkoba

Seperti yang telah banyak kita dengarkan diseminar atau sosialisasi anti-narkoba bahwa Narkoba adalah zat yang sangat berbahaya. Barang haram tersebut dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Dengan mengkonsumsinya maka fungsi otak yang seharusnya bisa menimbang hal baik atau buruk menjadi terganggu, daya ingat menurun, dan juga intoksikasi (keracunan). Maka jika sudah seprti ini, seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba sulit untuk terhindar dari perbuatan buruk lainnya. Banyak kasus yang menunjukan bahwa penyalahgunaan narkoba pada umumnya mengarah pada perilaku seks bebas. Ibarat satu paket, maraknya pelecehan seksual dikalangan remaja ataupun orang dewasa yang diawali dengan konsumsi narkoba sudah sangat sering terjadi dikalangan masyarakat. Ini adalah permasalahn serius yang harus disikapi tegas oleh pemerintah. Produsen, pengedar, dan konsumennya harus ditindaki hingga tidak bermunculan korban-korban selanjutnya.

Akar Masalah Peredaran Narkoba

Jika dicari benang merah terhadap tingginya angka kejahatan yang terjadi saat ini maka akan kita dapati bahwa penyebab utamanya adalah ide sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Mulai dari pengaturan dalam menjalani aktivitas sehari-hari hingga penerapan hukum dalam menangani suatu masalah, semuanya dikembalikan kepada hasil perundingan beberapa orang yang melahirkan kebijakan. Ketika kehidupan dunia sudah tidak diatur dengan syari’ah Allah maka akan timbul berbagai kerusakan seperti saat ini. Diseluruh aspek kehidupan tak pernah luput dari kekacauan dan permasalahan yang seolah tak ada habisnya. Masyarakat diubah menjadi pemburu kesenangan dan kepuasan jasmani tanpa memikirkan lagi statusnya sebagai muslim. Prinsipnya bukan halal-haram atau pahala-dosa tetapi berasaskan kesenangan yang mengedapankan hawa nafsu. Akhirnya, narkoba, perzinahan, seks bebas, kekerasan, dll, menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat. 

Sekularisme juga membuat mereka lupa bahwa kehidupan ini adalah tempat persinggahan untuk mencari bekal menuju akhirat kelak. Maka tidak ada solusi lain kecuali dengan kembali kepada aturan sang pencipta yang menurunkan Islam sebagai Agama yang tidak hanya sekedar mengatur tata cara ibadah melainkan mengatur seluruh aspek kehidupan mulai dari aspek pendidikan, ekonomi, pergaulan, sanksi, dll. Menyikapi berbagai permasalahan termasuk kasus Narkoba ini, dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama bagaimana hukum bagi pemakai dan pengedar Narkoba.

Dalam pandangan Islam, Narkoba termasuk zat haram yang mengakibatkan hilangnya perkara dilindungi agama yaitu; din, akal, harta dan harga diri. Diantara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya barang ini adalah; Pertama, firman Allah yang dijelaskan dalam Q.S.Al-A’raf: 157 “dan telah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan segala hal yang buruk”. 

Setiap orang yang berakal sehat, pasti mengatakan bahwa narkoba itu termasuk barang buruk. Maka bagi pelaku penyalahgunaannya wajib dihukumi sanksi. Yang harus kita ketahui terlebih dahulu bahwa ada beberapa tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam, seperti untuk memelihara agama (muhafazhah ‘ala al-din), memelihara nyawa (muhafazhah ‘ala al-nafs), memelihara akal (muhafazhah ‘ala al-‘aql), menjaga keturunan (muhafazhah ‘ala al-nasl), dan memelihara harta (muhafazhah ‘ala al-mal).

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar” (QS: al-Maidah: 33 ).

Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah dibunuh. Siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi Narkoba berarti telah melakukan  jarimah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada penggalian hukum Khalifah (penguasa) bisa berupa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat luas.

Namun semua hukum yang telah Allah tetapkan tidak akan bisa dilaksanakan kecuali dibawah sistem pemerintahan yang ridho dan mau menegaknya hukum syari’ah dalam setiap aspek kehidupan. Maka mewujudkannya adalah bagian dari keprihatinan kita terhadap rusaknya tatanan masyarakat saat ini.

Oleh: Nurbaya Al Azis, S.Pd (Staff Bimbel JILC Kendari)

  • Bagikan