Pengumuman Sengketa Pilkades DPMD Muna Berdalih, Berikut Penjelasan Capil

  • Bagikan
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Capil Muna, Syahriani, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Alasan penundaan pengumuman hasil sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Jumat, 16 Desember 2022 yang sudah diagendakan dinilai tidak logis.

Pasalnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, sekaligus sebagai ketua Desk Pilkades, Rustam mengatakan ada ratusan data pemilih bermasalah belum selesai dilakukan pencocokan data di Dinas Catatan Sipil (Capil) Muna.

Padahal, pihak Dinas Capil Muna saat dikonfirmasi, melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Syahriani menyatakan bahwa, data itu telah selesai dikerjakan oleh operatornya, sejak semalam.

“Sejak mereka datang dan membawa nama-nama yang bermasalah untuk dicek, nanti tadi malam baru selesai semua nama yang disodorkan,” ucap Syahriani kepada SultraKini.com di ruang kerjanya, Jumat (16 Desember 2022).

Dia menyampaikan, bahwa tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa datang ke Dinas Capil Muna sekitar 28 atau 29 November, setelah Pilkades pada Kamis, 24 November 2022.

“Senin ada mi yang datang tanyakan, tapi belum bisa ditindak lanjuti. Disebabkan belum adanya surat tugas,” tuturnya.

(Baca juga: Putusan Sengketa Pilkades di Muna Jumat Ini Batal, Alasannya)

Ia melanjutkan, yang datang pertama, La Umara kemudian ke dua yang datang La Roki bersama dengan surat tugasnya.

“Meraka datang membawa nama dalam kertas tanpa ada bubuhan tanda tangan dari Desk Pilkades atau dari DPMD Muna yang berisi nama yang ingin dicek. Mereka hanya bawah nama dikertas,” cetusnya.

Dia menyatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi yakni, akibat pihak DPMD Muna datang pada sore hari diluar jam kerja.

Kemudian, nama yang diberikan tidak lengkap dan tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sehingga menjadi masalah dalam pencarian identitas penduduk yang pingin dicari.

Dari situasi itu, Pihak Capil Muna memberikan solusi, yakni dengan mencari nama orang tua pemilih yang bermasalah dan NIK yang bersangkutan. Akhirnya semalam (15/12) semua selesai.

“Ada yang bawah NIK dan nama orang tua kemudian dicocokkan dengan identitas yang bersangkutan didalam sistem,” ungkapnya.

Dirinya mengaku, pihaknya bekerja sesuai surat tugas yang diberikan, untuk mengecek nama yang diminta demi penyelesaian Pilkades.

“Terkait putusannya, itu bukan menjadi urusan dari Capil karena bukan ranahnya kami,” terangnya.

Ia meneruskan, semestinya, dalam sengketa itu, Capil dihadirkan dalam sengketa itu sebagai saksi supaya transparan dalam memberikan informasi.

“Kalau perlu, datanya dibuka pake infokus, sehingga peserta sidang lihat. Bahwa hasilnya sesuai yang dilihat pada layar,” pintanya.

Untuk diketahui, sejak selasai Pilkades pada Kamis, 24 November 2022 lalu, sebanyak 11 orang dari 10 Desa gugatannya teregistrasi di Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades menunggu hasil putusan Desk Pilkades. Ke 10 desa itu, yakni Desa Loghia, Desa Napalakura, Desa Wawesa, Desa Kamba Wuna, Desa Parigi, Desa Moolo, Desa Tampunabale, Desa Pola, Desa Lanobake dan Desa Oensuli. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan